Tugas dan Fungsi Satgas PHK, Penjaga Pekerjaan dan Pelindung Hak Buruh

AKURAT.CO Di tengah tantangan ekonomi global yang memengaruhi iklim usaha nasional, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan dengan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Satgas PHK ini diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam melindungi pekerja dari ancaman PHK sekaligus mendukung perusahaan agar tetap bertahan di tengah situasi sulit.
Dikutip dari berbagai sumber, pembentukan Satgas PHK merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting karena banyak perusahaan menghadapi tekanan biaya produksi yang tinggi. Dalam hal ini, Satgas PHK bertugas memastikan setiap langkah penyelesaian tetap mengedepankan kepentingan buruh dan kelangsungan usaha.
Keberadaan Satgas PHK juga dipersiapkan di daerah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi PHK akibat kondisi industri lokal yang tidak stabil.
Kehadiran satgas di tingkat daerah diharapkan mampu memperkuat komunikasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan perusahaan sehingga solusi bersama dapat ditemukan sebelum keputusan PHK diambil.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Satgas PHK Tekan Angka Pengangguran
Tugas Satgas PHK
1. Melakukan Mediasi
Menjadi penengah antara pekerja dan perusahaan agar keputusan PHK tidak diambil secara sepihak.
2. Mengawasi Proses PHK
Memastikan prosedur PHK sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak merugikan pekerja.
3. Mendorong Alternatif Solusi
Membantu perusahaan menemukan jalan keluar selain PHK, seperti penyesuaian jam kerja atau restrukturisasi internal.
Baca Juga: Selamatkan Ekonomi Nasional, Pimpinan Buruh Dukung Prabowo Bentuk Satgas PHK
Fungsi Satgas PHK
1. Memberikan Perlindungan Sosial
Menjamin hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Menguatkan Koordinasi
Menjadi wadah komunikasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serikat pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
Dengan berbagai peran tersebut, Satgas PHK berfungsi sebagai pelindung hak buruh dan penjaga keberlangsungan usaha.
Satgas PHK memberikan harapan baru bagi pekerja dan perusahaan untuk tetap bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan Cukai dan Aturan yang Makin Ketat Diduga Jadi Pemicu PHK Massal Gudang Garam
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








