Akurat
Pemprov Sumsel

Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 26 Ribu Unit Rumah Subsidi, Petani hingga Tukang Becak Jadi Penerima Manfaat

Atikah Umiyani | 29 September 2025, 20:57 WIB
Presiden Prabowo Saksikan Akad Massal 26 Ribu Unit Rumah Subsidi, Petani hingga Tukang Becak Jadi Penerima Manfaat

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 26.000 KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Serah Terima Kunci di Perumahan Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).

Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo juga secara simbolis melakukan serah terima kunci rumah subsidi kepada penerima manfaat yang berasal dari 10 latar belakang profesi dan daerah berbeda-beda.

Baca Juga: DPR Yakin Prabowo Serius Evaluasi dan Perkuat MBG di Sekolah

Adapun, beberapa profesi yang menerima rumah subsidi mulai dari petani, bidan, tukang becak, pasukan oranye, guru hingga tentara dan polisi.

Untuk diketahui, 26 ribu unit rumah subsidi yang telah tersedia tersebar di 100 titik di 33 provinsi.

Baca Juga: Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat

Pada kesempatan ini, Presiden Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam menghadirkan rumah subsidi guna memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Terima kasih atas undangan ini, saya sangat bangga, sangat bahagia dan sangat apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras. Sehingga hal ini bisa kita wujudkan, bisa kita hasilkan sampai acara hari ini," katanya.

Baca Juga: Jelang Setahun Pemerintahan, Doa Akbar Iringi Kepemimpinan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo meyakini bahwa ketersediaan rumah subsidi akan lebih banyak lagi pada tahun-tahun mendatang.

"Sekali lagi terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras. Tahun depan kita percaya akan lebih banyak lagi," ujarnya.

Baca Juga: Lawatan Prabowo ke Kanada dan Belanda Buka Peluang Transfer Teknologi dan Kerja Sama Pertahanan

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK