Draf RUU Ketenagakerjaan Versi Buruh Akomodir Seluruh Pekerja, Minta Sistem Outsourcing Dihapus

AKURAT.CO DPR RI menggelar audiensi dengan Presidium Koalisi Serikat Pekerja (KSPPB) dan Partai Buruh, untuk mendengarkan masukan dan penyampaian draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan versi buruh.
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan draf tersebut mengakomodir seluruh pekerja apapun jenis pekerjaanya, bukan hanya pekerja pabrik dan industri namun juga ojek online, UMKM, BUMN sampai PNS.
"Untuk undang-undang ini akan mengakomodir, yang tadinya kan undang-undang ini kan untuk pekerja formal saja pekerja pabrik, industri ya. Sekarang kita akomodir seluruh pekerja, apapun jenisnya kan, baik media, ojek online, UMKM, dan segala-galanya kita akomodir semuanya bahkan PNS juga, BUMN juga akan kita akomodir di dalam undang-undang, maritim juga dalam undang-undang ini," jelas dia saat ditemui saat memberikan ketedangan di depan Gedung DPR RI, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Pimpinan DPR dan Pemerintah Gelar Audiensi Bersama Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan
Menurutnya, revisi UU Nomer 13 Tahun 2023 merupakan amanat Mahkamah Konsitusi (MK) No 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuatan undang-undang baru dan mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari UU Nomer 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Pertama putusan MK 168. Kan dasar kuatnya itu, amanah 168 itu dari MK, menyatakan segera dibuatkan undang-undang baru. Karena undang-undang yang ada sudah banyak yang bermasalah," ucapnya.
Dari draf yang diberikan, pihaknya menekankan untuk menghapus sistem outsourcing. Jadi dalam hal ini status pekerja hanya ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
"Jadi nantinya enggak ada lagi jenis pekerjaan magang itu enggak ada. Magang itu bener-bener yang dari sekolah. Enggak ada yang sudah sekolah dia magang," tambahnya.
Dia menegaskan, sebanyak 75 orang mewakili dari Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja untuk menyerahkan draf RUU tersebut. Dia pun optimis dan konsisten untum mengawal RUU tersebut.
"Nah nanti kita lihat, kita kawal terus. Sampai titik undang-undangnya ini jadi, diputuskan, kita harus kawal terus," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







