Akurat
Pemprov Sumsel

Beri Sejumlah Masukan ke Indonesia, Prabowo Anugerahkan Ray Dalio Bintang Tanda Jasa Utama

Atikah Umiyani | 30 September 2025, 20:21 WIB
Beri Sejumlah Masukan ke Indonesia, Prabowo Anugerahkan Ray Dalio Bintang Tanda Jasa Utama

AKURAT.CO Presiden Prabowo Subianto memberikan tenda kehormatan kepada pengusahan sekaligus investor asala Amerika Serikat, Ray Dalio, dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pertemuan itu diawali dengan membahas sejumlah hal terkait dengan kunjungan Presiden Prabowo dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. 

"Tadi pagi Bapak Presiden menerima Ray Dalio, dan Pak Ray Dalio dan Bapak Presiden dengan delegasi terbatas membahas berbagai hal yang terkait dengan kunjungan Bapak Presiden ke kemarin UN, ke PBB," ucap Airlangga kepada awak media. 

Baca Juga: Hoaks Pidato Prabowo Soal MBG, Cekfakta Pastikan Kata “Hanya” Tak Pernah Diucapkan

Selanjutnya, Presiden Prabowo dan Ray Dalio juga membahas mengenai situasi geopolitik global. Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo juga menjelaskan program-program yang telah dijalankan selama 11 bulan pemerintahan. 

"Dan catatan-catatan dari Bapak Presiden yang juga diberikan komentar oleh Ray Dalio adalah pentingnya agar seluruh sukses ataupun kebijakan yang berbeda yang dilakukan Pak Presiden ini untuk selalu disampaikan ke publik dengan cara yang gamblang," ujar Airlangga. 

Setelah melakukan sejumlah perbincangan lainnya, pertemuan dilanjutkan dengan makan siang bersama. Setalah itu, Presiden Prabowo kemudian menganugerahkan Ray Dalio Bintang Tanda Jasa Utama RI. 

"Dan di akhir acara, Bapak Presiden memberikan apresiasi kepada Ray Dalio dalam bentuk penganugerahan bintang tanda jasa utama dari Republik Indonesia," ungkapnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.