Perpres 87/2025 Jadi Peta Jalan Lindungi Anak dari Ancaman Internet

AKURAT.CO Plt Deputi BIdang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pesatnya perkembangan dan penggunaan internet serta dunia digital oleh anak berpotensi memberikan ancaman bagi keselamatan anak.
Sebab, kebijakan yang ada belum mengatur secara utuh terkait perlindungan anak di ranah dalam jaringan internet secara komprehensif.
Untuk itu, Kementerian PPPA menginisiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029, untuk menjamin perlindungan anak dari ranah digital.
Baca Juga: Sumsel Menuju Akselerasi Digital, Gubernur Herman Deru Dorong Literasi Internet Murah
"Perpres ini dibutuhkan sebagai kebijakan nasional yang komprehensif dan sifatnya lintas sektor, kementerian dan lembaga untuk saling berkesinambungan dalam membentuk peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” kata Ratna, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, baik laki-laki dan perempuan 4 dari 100 usia 13-17 tahun baik di perkotaan maupun pedesaan mengalami kekerasan seksual non kontak sepanjang hidupnya.
Sementara itu, sebanyak 5,29 persen laki-laki dan 4,40 persen perempuan usia 18-24 tahun, mengalami kekerasan seksual non kontak sebelum usia 18 tahun. Dia menjelaskan, kekerasan seksual non kontak seperti dipaksa untuk menyaksikan kegiatan seksual 3,64 persen pada laki-laki dan 2,65 persen perempuan.
Selain itu, dipaksa terlibat dalam foto atau video kegiatan seksual 0,39 persen pada laki-laki dan 0,74 pada perempuan. Serta diminta untuk mengirimkan teks, gambar atau foto atau video kegiatan seksual 0,40 persen untuk laki-laki dan 1,88 persen untuk perempuan.
"Karena itu penggunaan internet dan informasi menjadi salah satu faktor kekerasan yang terjadi pada anak," ujarnya.
Baca Juga: Internet Turki Dibatasi 12 Jam Usai Bentrokan Polisi dan Oposisi di Istanbul
Dari data Susenas tahun 2023 mencatat, sebanyak 74,25 persen anak-anak mengakses internet yang dipergunakan untuk jejaring sosial, metode pembelajaran, belanja online, dan dan konten.
Dia menegaskan, terdapat tiga strategi yang ditekankan dalam Perpres tersebut. Pertama, pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah dalam jaringan.
Kedua, penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak. Ketiga, kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.
"Perpers ini akan menjadi guideline untuk pemda dan pemerintah sebagai dasar perlindungan anak. jadi tidak hanya ditingkat pusat namun juga daerah. karena daerah juga memberikan dampak yang signifikan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





