Perpres 87/2025 Jadi Peta Jalan Lindungi Anak dari Ancaman Internet

AKURAT.CO Plt Deputi BIdang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pesatnya perkembangan dan penggunaan internet serta dunia digital oleh anak berpotensi memberikan ancaman bagi keselamatan anak.
Sebab, kebijakan yang ada belum mengatur secara utuh terkait perlindungan anak di ranah dalam jaringan internet secara komprehensif.
Untuk itu, Kementerian PPPA menginisiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029, untuk menjamin perlindungan anak dari ranah digital.
Baca Juga: Sumsel Menuju Akselerasi Digital, Gubernur Herman Deru Dorong Literasi Internet Murah
"Perpres ini dibutuhkan sebagai kebijakan nasional yang komprehensif dan sifatnya lintas sektor, kementerian dan lembaga untuk saling berkesinambungan dalam membentuk peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” kata Ratna, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, baik laki-laki dan perempuan 4 dari 100 usia 13-17 tahun baik di perkotaan maupun pedesaan mengalami kekerasan seksual non kontak sepanjang hidupnya.
Sementara itu, sebanyak 5,29 persen laki-laki dan 4,40 persen perempuan usia 18-24 tahun, mengalami kekerasan seksual non kontak sebelum usia 18 tahun. Dia menjelaskan, kekerasan seksual non kontak seperti dipaksa untuk menyaksikan kegiatan seksual 3,64 persen pada laki-laki dan 2,65 persen perempuan.
Selain itu, dipaksa terlibat dalam foto atau video kegiatan seksual 0,39 persen pada laki-laki dan 0,74 pada perempuan. Serta diminta untuk mengirimkan teks, gambar atau foto atau video kegiatan seksual 0,40 persen untuk laki-laki dan 1,88 persen untuk perempuan.
"Karena itu penggunaan internet dan informasi menjadi salah satu faktor kekerasan yang terjadi pada anak," ujarnya.
Baca Juga: Internet Turki Dibatasi 12 Jam Usai Bentrokan Polisi dan Oposisi di Istanbul
Dari data Susenas tahun 2023 mencatat, sebanyak 74,25 persen anak-anak mengakses internet yang dipergunakan untuk jejaring sosial, metode pembelajaran, belanja online, dan dan konten.
Dia menegaskan, terdapat tiga strategi yang ditekankan dalam Perpres tersebut. Pertama, pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah dalam jaringan.
Kedua, penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak. Ketiga, kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.
"Perpers ini akan menjadi guideline untuk pemda dan pemerintah sebagai dasar perlindungan anak. jadi tidak hanya ditingkat pusat namun juga daerah. karena daerah juga memberikan dampak yang signifikan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






