Perpres 87/2025 Jadi Peta Jalan Lindungi Anak dari Ancaman Internet

AKURAT.CO Plt Deputi BIdang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan pesatnya perkembangan dan penggunaan internet serta dunia digital oleh anak berpotensi memberikan ancaman bagi keselamatan anak.
Sebab, kebijakan yang ada belum mengatur secara utuh terkait perlindungan anak di ranah dalam jaringan internet secara komprehensif.
Untuk itu, Kementerian PPPA menginisiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029, untuk menjamin perlindungan anak dari ranah digital.
Baca Juga: Sumsel Menuju Akselerasi Digital, Gubernur Herman Deru Dorong Literasi Internet Murah
"Perpres ini dibutuhkan sebagai kebijakan nasional yang komprehensif dan sifatnya lintas sektor, kementerian dan lembaga untuk saling berkesinambungan dalam membentuk peta jalan perlindungan anak di ranah daring,” kata Ratna, dikutip Kamis (2/10/2025).
Dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2024, baik laki-laki dan perempuan 4 dari 100 usia 13-17 tahun baik di perkotaan maupun pedesaan mengalami kekerasan seksual non kontak sepanjang hidupnya.
Sementara itu, sebanyak 5,29 persen laki-laki dan 4,40 persen perempuan usia 18-24 tahun, mengalami kekerasan seksual non kontak sebelum usia 18 tahun. Dia menjelaskan, kekerasan seksual non kontak seperti dipaksa untuk menyaksikan kegiatan seksual 3,64 persen pada laki-laki dan 2,65 persen perempuan.
Selain itu, dipaksa terlibat dalam foto atau video kegiatan seksual 0,39 persen pada laki-laki dan 0,74 pada perempuan. Serta diminta untuk mengirimkan teks, gambar atau foto atau video kegiatan seksual 0,40 persen untuk laki-laki dan 1,88 persen untuk perempuan.
"Karena itu penggunaan internet dan informasi menjadi salah satu faktor kekerasan yang terjadi pada anak," ujarnya.
Baca Juga: Internet Turki Dibatasi 12 Jam Usai Bentrokan Polisi dan Oposisi di Istanbul
Dari data Susenas tahun 2023 mencatat, sebanyak 74,25 persen anak-anak mengakses internet yang dipergunakan untuk jejaring sosial, metode pembelajaran, belanja online, dan dan konten.
Dia menegaskan, terdapat tiga strategi yang ditekankan dalam Perpres tersebut. Pertama, pencegahan terjadinya penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak di ranah dalam jaringan.
Kedua, penanganan atas penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak. Ketiga, kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam perlindungan anak.
"Perpers ini akan menjadi guideline untuk pemda dan pemerintah sebagai dasar perlindungan anak. jadi tidak hanya ditingkat pusat namun juga daerah. karena daerah juga memberikan dampak yang signifikan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







