Keselamatan Wanita Hamil Harus Jadi Prioritas dalam Situasi Darurat di Tempat Kerja

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kebakaran gedung Terra Drone, di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
Dia menegaskan pentingnya mengedepankan keselamatan pekerja perempuan, terutama kelompok rentan seperti ibu hamil, dalam situasi darurat di tempat kerja.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, terdapat 76 korban dalam kejadian ini, 22 orang di antaranya meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 15 adalah perempuan dan 7 laki-laki, termasuk seorang perempuan yang sedang hamil di tahap akhir kehamilan.
Baca Juga: 20 Korban Kebakaran Ruko Cempaka Putih Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, 2 Lainnya Masih Magang
"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas tragedi ini. Kehilangan seorang pekerja perempuan yang tengah hamil merupakan peringatan keras bahwa perlindungan bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas tanpa kompromi," kata Arifah, dikutip Jumat (12/12/2025).
Dia menekankan, setiap tempat kerja wajib memastikan jalur evakuasi yang aman, prosedur darurat yang jelas, dan kepatuhan penuh terhadap perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selain itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) juga menegaskan lima kategori utama korban prioritas evakuasi, yaitu anak-anak, lansia, ibu hamil/menyusui, penyandang disabilitas, dan korban luka berat.
"Dalam konteks ibu hamil, penyelamatan harus mengutamakan ketersediaan oksigen, akses evakuasi yang mudah, jalur penyelamatan yang aman, serta prosedur darurat yang siap dijalankan. Tragedi ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh tempat kerja memiliki sistem mitigasi bencana yang memperhatikan kelompok rentan," jelasnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja perempuan hamil telah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan pemerintah, salah satunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, perempuan memiliki hak cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan wanita hamil pada pukul 23.00–07.00, apabila menurut dokter membahayakan kesehatan dirinya atau kandungannya.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Bukti Lemahnya Pengawasan Bangunan Oleh Pemprov Jakarta
Kemudian ada larangan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja perempuan karena hamil, melahirkan, menyusui, atau mengalami keguguran, dan hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk hak untuk menolak pekerjaan berbahaya atau pekerjaan yang membahayakan kehamilan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Kehidupan juga menegaskan kewajiban negara, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menjamin pemenuhan hak-hak ibu, termasuk perlindungan dalam masa kehamilan.
"Jika perusahaan mengabaikan standar K3 hingga menimbulkan gangguan kesehatan, mengancam keselamatan ibu hamil, atau bahkan menyebabkan keguguran, maka perusahaan dianggap melanggar kewajiban hukumnya," ujarnya.
Arifah pun mengimbau seluruh pelaku usaha, untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait perlindungan pekerja perempuan, terutama pekerja hamil.
Perusahaan juga harus memastikan penerapan standar K3 yang ketat dan memperhatikan risiko khusus terhadap perempuan hamil meningkatkan pengawasan internal, terutama pada lokasi kerja yang memiliki potensi bahaya atau risiko bencana.
Perusahaan harus menjamin tersedianya jalur evakuasi yang aman, mudah diakses, dan ramah bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan ibu hamil, dan melakukan pelatihan evakuasi berkala yang melibatkan seluruh pekerja tanpa kecuali.
"Keselamatan dan nyawa pekerja, terutama dari kelompok rentan seperti perempuan hamil, harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa kepedulian, kesiapsiagaan, dan kepatuhan pada regulasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









