DPR Sahkan UU Kepariwisataan, Jadi Instrumen Dongkrak PAD dan Pertumbuhan Ekonomi

AKURAT.CO Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan), menjadi undang-undang.
Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, mengatakan UU Kepariwisataan diharapkan mampu berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pariwisata bisa menjadi salah satu sektor utama untuk mencapai target tersebut. Dia pun mendorong agar UU Kepariwisataan menjadi pendorong kemajuan sektor pariwisata, sebagai penggerak ekonomi.
Baca Juga: RUU Kepariwisataan Jadi Angin Segar bagi Ekonomi Daerah
"Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Kamis (2/10/2025).
Dia menuturkan, pariwisata dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah. Dia juga mendorong agar ekosistem pariwisata melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat setempat.
Menurutnya, pariwisata berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh pemangku kepentingan bergotong royong, termasuk dalam menciptakan iklim investasi dan meningkatkan kualitas SDM.
Baca Juga: Bakal Dibawa ke Paripurna, Ini Tiga Poin Utama dari RUU Kepariwisataan
"Undang-undang ini diharapkan menjadi instrumen yang membahagiakan bagi daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam UU ini promosi pariwisata telah mendapatkan perlindungan payung hukum, dengan tujuan agar pariwisata Indonesia dapat bersaing dengan destinasi dunia.
"Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







