Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Gratis dan Bisa Online!

AKURAT.CO Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi setiap anak Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Tak hanya sebagai bukti identitas resmi, KIA juga berfungsi mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mudah didaftarkan ke sekolah, mengakses layanan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening tabungan khusus anak di lembaga keuangan.
Langkah-Langkah Mengurus KIA
Untuk membuat Kartu Identitas Anak, orang tua atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap:
-
Fotokopi akta kelahiran anak dan tunjukkan aslinya
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP-el kedua orang tua atau wali
-
Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 (anak di bawah 5 tahun biasanya tidak perlu foto)
-
Fotokopi akta perkawinan orang tua jika diminta
2. Datangi Kantor Disdukcapil atau Layanan Terdekat
Pengurusan KIA dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan.
Proses ini wajib dilakukan oleh orang tua atau wali sah, tidak bisa diwakilkan pihak lain.
3. Verifikasi dan Penerbitan
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan data anak.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, KIA akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kartu dapat langsung diambil di kantor Disdukcapil atau melalui layanan jemput bola/keliling yang disediakan di sejumlah wilayah.
4. Gratis Tanpa Biaya
Proses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dipungut biaya alias gratis.
Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen sudah sesuai agar proses berjalan cepat.
Layanan KIA Kini Bisa Online
Beberapa daerah telah menyediakan pembuatan KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).
Cukup unggah dokumen persyaratan secara digital, lalu ambil KIA di kantor Disdukcapil setelah mendapat notifikasi.
Masa Berlaku dan Manfaat KIA
KIA berlaku untuk anak usia 0–17 tahun dan masa berlakunya menyesuaikan usia saat diterbitkan.
Selain menjadi tanda pengenal resmi, kepemilikan KIA juga membuka akses bagi anak terhadap:
-
Pendidikan dan sekolah formal
-
Layanan kesehatan dan BPJS
-
Transaksi perbankan dan tabungan pelajar
-
Program bantuan sosial pemerintah
Kartu Identitas Anak bukan sekadar kartu, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan hak anak Indonesia.
Jadi, jangan tunda lagi—pastikan anak Anda memiliki KIA agar dapat menikmati kemudahan berbagai layanan publik sejak dini.
Baca Juga: Menguak Fenomena Delisting: Saat Saham Hilang dari Bursa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








