Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA, Gratis dan Bisa Online!

AKURAT.CO Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi setiap anak Indonesia berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Tak hanya sebagai bukti identitas resmi, KIA juga berfungsi mempermudah akses anak terhadap berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat lebih mudah didaftarkan ke sekolah, mengakses layanan BPJS Kesehatan, hingga membuka rekening tabungan khusus anak di lembaga keuangan.
Langkah-Langkah Mengurus KIA
Untuk membuat Kartu Identitas Anak, orang tua atau wali dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap:
-
Fotokopi akta kelahiran anak dan tunjukkan aslinya
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi KTP-el kedua orang tua atau wali
-
Pas foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 (anak di bawah 5 tahun biasanya tidak perlu foto)
-
Fotokopi akta perkawinan orang tua jika diminta
2. Datangi Kantor Disdukcapil atau Layanan Terdekat
Pengurusan KIA dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, kecamatan, atau kelurahan.
Proses ini wajib dilakukan oleh orang tua atau wali sah, tidak bisa diwakilkan pihak lain.
3. Verifikasi dan Penerbitan
Petugas Disdukcapil akan memverifikasi dokumen dan data anak.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, KIA akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kartu dapat langsung diambil di kantor Disdukcapil atau melalui layanan jemput bola/keliling yang disediakan di sejumlah wilayah.
4. Gratis Tanpa Biaya
Proses penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak dipungut biaya alias gratis.
Orang tua hanya perlu memastikan seluruh dokumen sudah sesuai agar proses berjalan cepat.
Layanan KIA Kini Bisa Online
Beberapa daerah telah menyediakan pembuatan KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi).
Cukup unggah dokumen persyaratan secara digital, lalu ambil KIA di kantor Disdukcapil setelah mendapat notifikasi.
Masa Berlaku dan Manfaat KIA
KIA berlaku untuk anak usia 0–17 tahun dan masa berlakunya menyesuaikan usia saat diterbitkan.
Selain menjadi tanda pengenal resmi, kepemilikan KIA juga membuka akses bagi anak terhadap:
-
Pendidikan dan sekolah formal
-
Layanan kesehatan dan BPJS
-
Transaksi perbankan dan tabungan pelajar
-
Program bantuan sosial pemerintah
Kartu Identitas Anak bukan sekadar kartu, tetapi bentuk pengakuan negara terhadap identitas dan hak anak Indonesia.
Jadi, jangan tunda lagi—pastikan anak Anda memiliki KIA agar dapat menikmati kemudahan berbagai layanan publik sejak dini.
Baca Juga: Menguak Fenomena Delisting: Saat Saham Hilang dari Bursa, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









