Puan Bantah Pengesahan RUU KUHAP Terburu-buru: Prosesnya Berjalan Hampir 2 Tahun

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menepis tudingan bahwa pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan secara terburu-buru dan minim keterlibatan publik. Dia menegaskan, proses pengesahan RUU KUHAP telah melalui tahapan panjang dan partisipatif.
"Oh. Tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP telah menjaring lebih dari seratus masukan yang dihimpun dari berbagai daerah. Selain itu, proses penyusunan RUU ini telah berlangsung sejak 2023 dengan berbagai masukan substantif dari masyarakat sipil, akademisi, hingga para ahli hukum.
Baca Juga: RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks
Puan juga mengingatkan bahwa undang-undang baru ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga penyelesaiannya diperlukan agar sejumlah persoalan hukum yang sudah puluhan tahun berlangsung dapat diatasi.
"Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku," ujarnya.
Dia menambahkan, pembaruan dalam KUHAP baru mencakup banyak aspek yang telah disesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," jelasnya.
Puan menutup dengan merujuk kembali penjelasan Komisi III DPR dalam paripurna sebagai dasar yang menjawab seluruh kritik publik.
Baca Juga: RUU KUHAP Disepakati, DPR dan Pemerintah Siap Bawa ke Paripurna untuk Disahkan
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. Seruan 'setuju' dari seluruh fraksi terdengar sebelum dia mengetuk palu pengesahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






