UU Pengelolaan Ruang Udara Perjelas Penindakan Pelanggaran di Wilayah Udara Indonesia

AKURAT.CO DPR dan Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi Undang-Undang (UU). Beleid baru ini dianggap vital untuk mengisi kekosongan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman dan kompleksitas pergerakan di wilayah udara Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Muhammad Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa UU yang terdiri dari 8 Bab dan 63 Pasal ini fokus pada penguatan kedaulatan, pengaturan teknologi, dan penegasan sanksi.
Dia menekankan bahwa UU ini secara tegas mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah, yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Baca Juga: DPR Resmi Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Penggunaan Drone Bakal Diatur
"RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan NKRI, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks dan membutuhkan landasan hukum yang kuat, spesifik, dan terintegrasi," tegas Endipat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2025).
Dia menjelaskan, aspek penting lainnya adalah pengaturan mengenai pemidanaan yang memberikan efek jera, sekaligus menutup celah pelanggaran.
"RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah di Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Ruang Udara Terancam Diatur Negara Lain, Indonesia Berupaya Ambil Alih FIR dari Singapura
Selain aspek pertahanan dan keamanan, UU ini juga mengatur pemanfaatan ruang udara untuk pembangunan nasional dan penggunaan teknologi mutakhir.
"Pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial, dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta teknologi lainnya," tambahnya, menyoroti dimensi ekonomi dan sosial dari UU tersebut.
Dengan adanya UU ini, peran penyidik dari Polri, Penyidik PNS, dan Perwira TNI Angkatan Udara dalam menindak pelanggaran di kawasan udara terlarang dan terbatas juga diperjelas, memastikan tindakan hukum dapat dilakukan secara terkoordinasi dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






