Menteri HAM: Tak Ada Regulasi yang Kekang Kebebasan Berekspresi di Era Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak terdapat kebijakan atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Dia menyatakan, pemerintah tidak menciptakan prasyarat apa pun yang berpotensi membungkam kebebasan warga negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi di Indonesia saat ini.
"Selama Prabowo Subianto selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan. Artinya, tidak ada prakondisi yang diciptakan pemerintah untuk mengekang kebebasan," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: DPD RI Dukung Kajian Pembatasan Game Online: Kebebasan Harus Ada Batasnya
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah kebijakan di masa lalu, yang dinilainya membatasi ruang kebebasan sipil. Dia mencontohkan regulasi yang pernah diterbitkan sebelumnya, dan berdampak pada pembatasan kebebasan berpendapat.
"Dulu itu ada kebijakan-kebijakan yang mengerangkeng kebebasan, seperti Perkap tentang Hate Speech, itu mengerangkeng kebebasan, dulu Undang-Undang MD3 di mana DPR RI tidak boleh dikritik, itu mengerangkeng kebebasan," ucapnya.
Baca Juga: Temukan Kebebasan Berkreasi dengan Sistem PA Portabel Yamaha STAGEPAS
Selain itu, dia juga menyinggung regulasi terkait organisasi kemasyarakatan serta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya turut memengaruhi kebebasan berserikat dan prinsip penegakan hukum.
"Permen atau PP tentang Organisasi Masyarakat yang berorientasi sampai menyebabkan beberapa ormas dibubarkan. Mengekang kebebasan berserikat. Kemudian, revisi Undang-Undang KPK mengekang transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Pigai menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo mengalami penguatan, yang tercermin dari tidak adanya regulasi baru yang membatasi hak-hak sipil masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







