Menteri HAM: Tak Ada Regulasi yang Kekang Kebebasan Berekspresi di Era Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tidak terdapat kebijakan atau regulasi yang membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Dia menyatakan, pemerintah tidak menciptakan prasyarat apa pun yang berpotensi membungkam kebebasan warga negara. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi di Indonesia saat ini.
"Selama Prabowo Subianto selama satu tahun lebih, tidak ada satu peraturan pun yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengekang kebebasan. Artinya, tidak ada prakondisi yang diciptakan pemerintah untuk mengekang kebebasan," kata Pigai di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: DPD RI Dukung Kajian Pembatasan Game Online: Kebebasan Harus Ada Batasnya
Dia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah kebijakan di masa lalu, yang dinilainya membatasi ruang kebebasan sipil. Dia mencontohkan regulasi yang pernah diterbitkan sebelumnya, dan berdampak pada pembatasan kebebasan berpendapat.
"Dulu itu ada kebijakan-kebijakan yang mengerangkeng kebebasan, seperti Perkap tentang Hate Speech, itu mengerangkeng kebebasan, dulu Undang-Undang MD3 di mana DPR RI tidak boleh dikritik, itu mengerangkeng kebebasan," ucapnya.
Baca Juga: Temukan Kebebasan Berkreasi dengan Sistem PA Portabel Yamaha STAGEPAS
Selain itu, dia juga menyinggung regulasi terkait organisasi kemasyarakatan serta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya turut memengaruhi kebebasan berserikat dan prinsip penegakan hukum.
"Permen atau PP tentang Organisasi Masyarakat yang berorientasi sampai menyebabkan beberapa ormas dibubarkan. Mengekang kebebasan berserikat. Kemudian, revisi Undang-Undang KPK mengekang transparansi dan imparsialitas dalam proses penegakan hukum," imbuhnya.
Berdasarkan indikator tersebut, Pigai menilai kondisi demokrasi Indonesia dalam kepemimpinan Presiden Prabowo mengalami penguatan, yang tercermin dari tidak adanya regulasi baru yang membatasi hak-hak sipil masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







