Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terkait kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025 lalu.
Namun, Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Vonis tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, membawa pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Sewenang-wenang Memidanakan Pengkritik Pemerintah
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan, bukan sekadar kepastian hukum," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, meskipun Laras Faizati dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana lazim terjadi dalam kasus serupa pada masa lalu.
Baca Juga: Kesiapan Aparat Kunci Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. "Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya," katanya.
Dia juga berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati ke depan. Menurutnya, pendekatan pemidanaan yang bersifat pembinaan jauh lebih tepat dalam kasus tertentu dibandingkan hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





