Laras Faizati Divonis Bersalah Tanpa Penjara, Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

AKURAT.CO Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman masa percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati, terkait kasus penghasutan membakar Gedung Mabes Polri saat demo akhir Agustus 2025 lalu.
Namun, Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama tidak melakukan tindak pidana selama setahun. Majelis hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Vonis tersebut dinilai menjadi bukti nyata bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, membawa pendekatan penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Tak Bisa Sewenang-wenang Memidanakan Pengkritik Pemerintah
"Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan, bukan sekadar kepastian hukum," kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, meskipun Laras Faizati dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tidak menjatuhkan pidana penjara sebagaimana lazim terjadi dalam kasus serupa pada masa lalu.
Baca Juga: Kesiapan Aparat Kunci Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan, dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," ujarnya.
Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional dalam menerapkan ketentuan hukum yang baru. "Kepada Majelis Hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya," katanya.
Dia juga berharap, putusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi Laras Faizati ke depan. Menurutnya, pendekatan pemidanaan yang bersifat pembinaan jauh lebih tepat dalam kasus tertentu dibandingkan hukuman penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








