Berpengalaman di Bidang Hukum, Adies Kadir Diyakini Bisa Jaga Integritas sebagai Hakim MK

AKURAT.CO Pimpinan DPR merespons kekhawatiran publik terkait potensi konflik dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang berasal dari usulan partai politik. Kekhawatiran itu muncul karena pengalaman kelam MK di masa lalu yang melibatkan kasus pidana terhadap hakim konstitusi.
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menilai kekhawatiran tersebut wajar, namun menegaskan DPR telah menjadikannya sebagai pembelajaran penting dalam menetapkan calon hakim MK.
"Ya, kalau kekhawatiran menurut saya wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran dan kita akan ambil hikmahnya dari dua kejadian itu," kata Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: DPR Bantah Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK Mendadak: Sudah Lewati Proses di Komisi III
Dia meyakini, Adies Kadir mampu menjaga marwah MK dan menjalankan tugasnya secara profesional. "Sehingga yang kita tetapkan hari ini insyaallah akan menjaga kredibilitasnya, menjaga integritasnya, dan akan mengedepankan profesionalismenya sebagai hakim konstitusi," tegasnya.
DPR juga percaya Adies akan menjalankan amanah dengan penuh penuh integritas, menjaga kredibilitas, dan profesional, mengingat Adies memiliki latar belakang hukum.
Saat ditanya mengapa pilihan DPR jatuh kepada Adies Kadir dari sekian banyak nama, Saan menekankan rekam jejak akademik dan pengalaman Adies di bidang hukum.
"Pak Adies profesor hukum, doktor hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III," ujarnya.
Pengalaman Adies di DPR menjadi salah satu pertimbangan utama. "Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi apa pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adis sangat memadai untuk menjadi hakim konstitusi," pungkas Saan.
Baca Juga: Komisi III DPR Harap Adies Kadir Bisa Kembalikan Marwah MK
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan lembaga DPR.
Keputusan itu disampaikan Saan saat membacakan hasil rapat paripurna usai laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, terkait usulan penggantian hakim konstitusi dari lembaga DPR RI.
Dalam laporannya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI memandang perlu dilakukan penggantian calon hakim konstitusi sebelumnya demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Komisi III menilai Mahkamah Konstitusi saat ini membutuhkan penguatan kelembagaan guna menjaga marwah dan mengembalikan MK pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki.
Berdasarkan pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi dalam rapat Komisi III pada Senin (26/1/2026), DPR akhirnya menyepakati Adies Kadir sebagai sosok yang dinilai memenuhi kriteria tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







