Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Lengkap dan Aturan Terbaru

AKURAT.CO Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama ASN 2026 sebagai pedoman bagi aparatur sipil negara dalam mengatur waktu kerja dan libur sepanjang tahun.
Informasi ini menjadi perhatian banyak pihak karena berkaitan dengan perencanaan aktivitas pribadi, keluarga, hingga perjalanan selama 2026.
Dikutip dari berbagai sumber, Pemerintah menetapkan daftar hari cuti bersama tahun 2026 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku sebagai pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintahan.
Dalam kebijakan tersebut, sebagaimana dilihat pada Rabu 4 Februari 2026, dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Baca Juga: Kalender Februari 2026: Cek Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Long Weekend 4 Hari
Ketentuan Hak Cuti ASN Tahun 2026
Dikutip dari berbagai sumber, bagi pegawai ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, pemerintah memberikan tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan hak pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sepanjang tahun 2026.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025, terdapat sekitar delapan hari cuti bersama yang tercantum dalam enam ketentuan resmi. Berikut daftar lengkapnya.
Pada 16 Februari 2026, hari Senin, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Pada 18 Maret 2026, hari Rabu, ditetapkan sebagai cuti bersama untuk memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Baca Juga: Apakah 2 Januari 2026 Libur? Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama Januari di Sini
Pada 20, 23, dan 24 Maret 2026, yang jatuh pada hari Jumat, Senin, dan Selasa, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pada 15 Mei 2026, hari Jumat, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Kenaikan Yesus Kristus.
Pada 28 Mei 2026, hari Kamis, ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Pada 24 Desember 2026, hari Kamis, ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Kelahiran Yesus Kristus.
Itulah informasi lengkap mengenai jadwal dan ketentuan cuti bersama ASN 2026 yang dapat dijadikan pedoman dalam mengatur waktu kerja dan libur sepanjang tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







