Juda Agung Tegaskan Mundur dari BI Bukan Mendadak, Murni Penugasan Negara

AKURAT.CO Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengakui pengunduran dirinya dari jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bukan keputusan mendadak. Tapi konsekuensi penugasan sebagai Wamenkeu karena tidak dimungkinkan merangkap jabatan di dua otoritas berbeda.
"Iya, memang ketika saya menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, saya kemudian ditugaskan untuk menjadi Wakil Menteri Keuangan, sehingga ketika itu saya harus mengundurkan diri dan sekarang sudah dilantik," ujar Juda Agung kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Saat ditanya alasan pengunduran dirinya dari BI, Juda menegaskan hal tersebut murni karena penugasan negara.
Baca Juga: Gantikan Thomas Djiwandono, Juda Agung Resmi Menjabat Wamenkeu
"Alasan pengunduran diri jelas, karena saya ditugaskan sebagai Wakil Menteri Keuangan. Tentu saja tidak bisa merangkap sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dua otoritas yang berbeda," jelasnya.
Dia juga membantah anggapan bahwa penunjukan dirinya sebagai Wamenkeu dilakukan secara mendadak. Menurutnya, penugasan tersebut sudah dipersiapkan sejak jauh hari. "Cukup, cukup jauh-jauh hari, bukan mendadak," kata Juda.
Terkait arahan khusus dari Presiden Prabowo Subianto, Juda menyebut tidak ada instruksi spesifik. Namun, Presiden menekankan pentingnya sinergi kebijakan antar sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Misbakhun Tegaskan Mandat Baru BI Tak Lunturkan Independensi
"Enggak, enggak ada. Tapi intinya dari Presiden bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mencapai program-program pemerintah yang sudah dicanangkan, tentu saja perlu koordinasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter dan juga tentu saja kebijakan di sektor riil, sehingga ini menjadi efektif di dalam upaya kita untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) menggantikan Thomas Djiwandono atau Tommy, yang kini mengisi posisi Deputi Bank Indonesia.
Prosesi tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3M Tahun 2026, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






