Akurat
Pemprov Sumsel

Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal dan Izin BPOM

Moehamad Dheny Permana | 23 Februari 2026, 13:20 WIB
Seskab Teddy: Tidak Benar Produk AS Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal dan Izin BPOM
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. (Akurat.co/Moehammad Dheny Permana)

AKURAT.CO Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," ucap Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Pemerintah memastikan bahwa seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal, tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Menara Syariah PIK2 Dorong Kepemimpinan Global Industri Halal

"Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," jelasnya.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.

Baca Juga: Perkuat Industri Halal, Kemenperin Bantu Sertifikasi 232 IKM Kalsel

Seskab juga menegaskan bahwa badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yaitu perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional. Pemerintah memastikan, kebijakan perdagangan Indonesia-AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta memastikan setiap informasi diperoleh dari sumber resmi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.