Asosiasi Pengawas dan Investigator Internal Diluncurkan, Dorong Investigasi Berstandar SNI ISO 37008

AKURAT.CO – Sejumlah tokoh lintas sektor menghadiri acara peluncuran Asosiasi Pengawas dan Investigator Internal (APII), di Jakarta, Senin (23/2/2026). Mereka yang hadir diantaranya pimpinan BUMN/BUMD, perusahaan swasta, komisaris, direktur kepatuhan, auditor internal, serta perwakilan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
APII diinisiasi sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas risiko pelanggaran dan fraud di sektor bisnis maupun pemerintahan --BUMN/BUMD, perusahaan swasta, perseroan terbatas Tbk, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah,
Peluncuran APII sekaligus menandai penguatan implementasi SNI ISO 37008:2023 tentang Investigasi Internal Organisasi. Standar ini diharapkan menjadi kerja baku dalam membangun mekanisme penyelesaian internal yang kredibel dan efisien sebelum suatu permasalahan berujung pada ranah pidana yang berbiaya tinggi.
Baca Juga: Ratusan Aktivis HAMI Demo di Depan KPK, Desak Usut Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenkeu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan pengawasan internal merupakan fondasi penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas publik.
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, dalam keynote speech-nya, menyoroti pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju mekanisme korektif. Menurutnya, investigasi internal berbasis SNI ISO 37008 menjadi instrumen strategis untuk pemulihan institusi (recovery) sebelum persoalan berkembang menjadi kasus hukum.
Diskusi panel menghadirkan sejumlah pembicara kunci. Muliaman D. Hadad dari Badan Pengelola Investasi Danantara menekankan pentingnya standar investigasi untuk melindungi investasi dan meningkatkan kepercayaan global. Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyebut investigator internal yang independen sebagai garda terdepan pencegahan korupsi melalui deteksi dini.
Sementara itu, perwakilan pimpinan KPK Agus Joko Pramono (diwakili Deputi Bidang Pencegahan Aminudin) dan Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari menyoroti penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan akuntabilitas sebagai strategi penyelamatan institusi pemerintah secara lebih efektif dan efisien.
Ketua Umum APII, Adnan Pandu Praja, menjelaskan bahwa pihaknya akan fokus pada penyediaan profesional investigasi internal yang kompeten dan berintegritas. "Investigasi internal yang kuat bukan hanya alat pengendalian risiko, tetapi fondasi keberlanjutan organisasi," ujarnya.
Acara ditutup oleh Ketua Dewan Pengawas Asosiasi, Agus Rahardjo, yang menekankan bahwa integritas dan mekanisme pengawasan internal yang profesional merupakan kunci menjaga kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha nasional.
Dengan adanya Asosiasi Pengawas dan Investigator Internal (APII) ini, diharapkan profesionalisme investigasi internal di Indonesia semakin terarah, sekaligus memperkuat tata kelola dan efisiensi penyelamatan aset di sektor publik maupun swasta. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








