Korupsi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi, Wapres Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Korupsi menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan. Karenanya, pemberantasan korupsi menjadi fokus dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa pemerintah mendorong pengesahan RUU Perampasan aset agar menjadi prioritas.
"Komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset," katanya, dalam unggahan di akun Instagram @gibran_rakabuming, dikutip Sabtu (14/2/2026).
Wapres mengatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi. Tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi, menurunkan kualitas layanan publik dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.
"Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), selama periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai Rp310 triliun. Namun disayangkan hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara.
"Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku. Memang penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau sekelintir negara saja," jelas Wapres.
Menurutnya, hampir semua negara mengalami korupsi. Namun respons dari masing-masing negaralah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.
Terlebih, di era seperti sekarang ini kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas dan melibatkan teknologi terkini. Akibatnya, aset-aset hasil korupsi dapat digelapkan serta dilakukan pencucian uang yang mengakibatkan asset sulit terlacak dan terdeteksi.
Beberapa negara lain juga telah lebih dahulu menerapkan konsep perampasan aset untuk tindak kejahatan tertentu, seperti di Belanda, Kolombia, Singapura bahkan Italia. Vila-vila mewah milik mafia disita dan diubah menjadi sekolah serta pusat kegiatan sosial.
"Pengalaman negara lain tentu bisa kita jadikan masukan agar RUU Pperampasan Aset bisa efektif mengembalikan aset negara dan tidak menjadi instrumen yang bisa disalahgunakan," ujarnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Fokus Tutup Celah Hukum Kejahatan Ekonomi
Wapres menekankan selama aset tersebut dapat dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judol ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampasnya. Untuk dikembalikan menjadi aset negara, menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
"Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri," tuturnya.
Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jerah para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
Wapres mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang mengatakan bahwa "kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita."
Pernyataan tersebut membuktikan kesungguhan Presiden untuk memerangi korupsi dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsibukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi. Prinsipnya sederhana," jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Mulai Garap RUU Perampasan Aset Perkuat Pemberantasan Korupsi hingga Narkoba
Beberapa kekhawatiran seperti pelanggaran terhadap prinsip peraduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaanwewenang. Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami.
Karena itu, pembahasan terkait RUU Perampasan Aset harus segera dilakukan secara serius, komprehensif dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional. Agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan yang ketat sehingga tajam kepada para pelaku namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku.
Wapres mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal proses RUU Perampasan Aset dapat terwujud. Agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan.
"Perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









