Revisi UU Haji, Kemenhaj Usulkan BPKH Wajib Lapor Langsung ke Menteri

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala langsung kepada Menteri Haji dan Umrah dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi UU bersama Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” ujar Dahnil.
Menurutnya, kewajiban pelaporan itu penting untuk menegaskan posisi menteri sebagai pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana mandat.
Dahnil menjelaskan, laporan yang disampaikan tidak hanya bersifat administratif, melainkan mencakup seluruh kebijakan strategis pengelolaan keuangan haji. Hal itu termasuk strategi investasi dan capaian nilai manfaat dari dana yang dikelola.
Baca Juga: Wamenhaj Tegaskan Umrah via Asrama Haji Bukan Wajib, Hanya Opsi Layanan
“Koordinasi sepenuhnya dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat,” katanya.
Ia menambahkan, konstruksi hukum dalam revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji menempatkan keuangan haji sebagai bagian dari keuangan pemerintah secara normatif. Dengan demikian, tanggung jawab akhir terhadap dana setoran jamaah berada di tangan pemerintah.
Pembahasan revisi UU ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana haji, sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal sesuai mandat peraturan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








