Umrah Mandiri Digugat ke MK, Koalisi Nilai Minim Perlindungan Jemaah

AKURAT.CO Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji dan Umrah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan setara bagi jemaah yang berangkat tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Permohonan uji materi diajukan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Mereka menilai pengaturan umrah mandiri dalam undang-undang tersebut menyisakan kekosongan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.
Kuasa hukum Pemohon, Firman Adi Candra, menyoroti tidak adanya definisi umrah mandiri dalam ketentuan umum undang-undang.
“Pasal 1 Undang-Undang a quo tidak memuat definisi atau pengertian mengenai umrah mandiri, meskipun istilah tersebut digunakan secara berulang, sistemik, dan determinatif dalam berbagai ketentuan selanjutnya telah menciptakan kekosongan norma pada tingkat ketentuan umum,” ujar Firman dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Yaqut Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Kuota Haji
Menurut Pemohon, absennya definisi tersebut berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara, serta dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan kejelasan rumusan norma.
Selain Pasal 1, Koalisi juga menguji Pasal 86 ayat (1) huruf b yang mengatur perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri. Ketentuan ini dinilai membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa mekanisme perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU.
Pemohon menilai kondisi tersebut memunculkan dualisme rezim hukum dan perlakuan yang tidak setara. Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e juga dipersoalkan karena dianggap belum mengatur standar pelayanan, pengawasan, dan perlindungan yang memadai bagi jemaah umrah mandiri.
Selain itu, Pasal 97 dinilai tidak memuat aturan masa transisi dan tenggat pembentukan peraturan pelaksana. Ketiadaan ketentuan peralihan ini disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik di lapangan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimohonkan. Salah satu permintaan utama adalah agar Pasal 1 memuat definisi umrah mandiri yang jelas dan spesifik.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Dugaan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam nasihatnya, Ridwan meminta Pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami.
“Ini kan juga mengenai ketimpangan itu tadi, menciptakan rezim hukum yang timpang dan diskriminatif sehingga menimbulkan kerugian terhada Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III itu belum ketemu, di mana causa verband itu belum tampak saya lihat,” kata Ridwan.
MK memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







