DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, mengimbau, pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanan ibadahnya sendiri selama memenuhi seluruh persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah secara lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, perubahan regulasi perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Travel umrah, kata Ashari, perlu bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
Baca Juga: Prabowo: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat dan Sejahterakan Ponpes
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, dan transparan dalam biaya. Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Ashari juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini masih membayangi pengelolaan umrah, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah ketika terjadi sengketa atau gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara rinci, termasuk ketentuan terkait akomodasi, transportasi, asuransi, serta pelaporan jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






