DPR Imbau Travel Haji dan Umrah Tak Panik Soal Aturan Umrah Mandiri

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, mengimbau, pelaku usaha perjalanan ibadah haji dan umrah agar tidak bereaksi berlebihan terhadap pemberlakuan aturan umrah mandiri.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Haji dan Umrah Tahun 2025 melegalkan skema umrah mandiri, di mana calon jamaah dapat mengurus perjalanan ibadahnya sendiri selama memenuhi seluruh persyaratan resmi yang ditetapkan pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut Ashari, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha travel, melainkan memperluas akses dan memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin beribadah secara lebih mandiri, transparan, dan efisien.
“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Ia menegaskan, perubahan regulasi perlu disikapi dengan adaptasi positif, bukan resistensi. Travel umrah, kata Ashari, perlu bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah.
Baca Juga: Prabowo: Pembentukan Ditjen Pesantren untuk Perkuat dan Sejahterakan Ponpes
“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi, memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, dan transparan dalam biaya. Umrah mandiri bukan berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.
Ashari juga menyoroti sejumlah persoalan yang selama ini masih membayangi pengelolaan umrah, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jamaah ketika terjadi sengketa atau gagal berangkat.
“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara rinci, termasuk ketentuan terkait akomodasi, transportasi, asuransi, serta pelaporan jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









