DPR Tegaskan Umrah Mandiri Sudah Lama Berjalan, Kini Dilegalkan untuk Lindungi Jamaah

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan hal baru dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci.
Ia menyebut praktik tersebut sudah berjalan lama sebelum akhirnya dilegalkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Ini sebenarnya sudah selesai. Soal umrah mandiri tidak perlu diributkan karena sudah berjalan sejak lama,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Marwan menjelaskan, keputusan DPR untuk memasukkan aturan umrah mandiri ke dalam undang-undang bertujuan memberikan payung hukum dan perlindungan resmi bagi warga negara Indonesia yang memilih beribadah tanpa melalui biro perjalanan.
“Sebelum undang-undang diputuskan, banyak masyarakat yang berangkat umrah secara mandiri. Karena itu kami memutuskan untuk melegalkan agar ada dasar hukum yang bisa melindungi warga Indonesia di luar negeri,” ujarnya.
Menurut Marwan, pemerintah Arab Saudi kini memang membuka jalur umrah mandiri bagi jamaah dari seluruh dunia tanpa harus lewat travel resmi.
Kondisi ini, kata dia, menjadi tantangan bagi biro perjalanan agar meningkatkan kualitas layanan.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-6, Partai Gelora Siap Mantapkan Arah Baru Politik Indonesia
“Ini kenyataan. Mau kita bantah atau tidak, Saudi membuka jalur umrah mandiri. Jadi jamaah tentu memilih yang lebih mudah. Misalnya, ada yang ingin umrah empat hari saja, sementara travel biasanya menawarkan paket sembilan hari. Nah, ini tantangan agar travel berbenah,” jelas politisi PKB itu.
Terkait kekhawatiran soal lemahnya perlindungan jamaah, Marwan menegaskan bahwa undang-undang baru telah mengantisipasi hal tersebut dengan mencantumkan pasal perlindungan bagi jamaah mandiri.
“Kalau kita tidak menyebut umrah mandiri, dasar hukumnya dari mana? Padahal praktiknya sudah ada dan kita tidak tahu siapa saja yang berangkat,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kini memiliki dasar hukum untuk mewajibkan jamaah umrah mandiri melapor ke imigrasi atau Kementerian Haji dan Umrah, agar data keberangkatan bisa tercatat dan pengawasan berjalan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









