Karut-Marut Masalah BPJS Bersumber dari Belum Solidnya DTSEN

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti persoalan karut-marut kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kerap bermuara pada masalah data.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari belum solidnya tata kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan sebagai basis penetapan penerima bantuan sosial dan jaminan sosial.
"Persoalan PBI BPJS Kesehatan ini hampir selalu berulang dan akarnya ada di data. Banyak masyarakat yang seharusnya masih berhak justru dinonaktifkan, sementara di sisi lain ada yang tidak tepat sasaran," ujar Selly di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selly menegaskan bahwa DTSEN kerap disalahpahami sebagai data milik tunggal Kementerian Sosial. Padahal, data tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas kementerian dan lembaga. Dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengolahan dan penetapan desil kesejahteraan.
"Kemensos itu mengumpulkan data mentah di lapangan, tetapi yang mengolah dan menentukan desil satu sampai 10 adalah BPS. Jadi jangan selalu menyalahkan satu pihak saja, karena ini sistem yang saling terkait," katanya.
Selly menilai lemahnya sinkronisasi dan mekanisme pemutakhiran data menjadi penyebab utama munculnya berbagai keluhan masyarakat. Terutama kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan penyakit kronis yang tiba-tiba kehilangan status PBI.
"Bayangkan orang sedang sakit berat, tiba-tiba kartunya nonaktif. Ini bukan sekadar masalah administratif, tapi menyangkut hak dasar warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," kata legislator PDI Perjuangan itu.
Selly juga menyoroti belum optimalnya mekanisme uji sanggah dalam DTSEN. Menurutnya, masyarakat sering kali kesulitan mengajukan keberatan ketika datanya dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
"Uji sanggah itu seharusnya mudah, cepat, dan transparan. Kalau prosesnya berbelit, masyarakat kecil yang paling dirugikan," katanya.
Oleh karena itu, Komisi VIII DPR mendorong pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola DTSEN, termasuk memperjelas peran masing-masing kementerian dan lembaga.
Selly menyebut DPR juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Statistik untuk memperkuat posisi BPS serta memastikan integrasi data berjalan lebih akurat.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Polri Perkuat Literasi Hukum hingga Tingkat RT/RW
"Kalau datanya rapi dan terintegrasi, maka persoalan PBI BPJS Kesehatan tidak akan terus berulang. Negara harus hadir memastikan bahwa kebijakan berbasis data benar-benar melindungi kelompok paling rentan," ujar legislator asal dapil Jawa Barat VIII itu.
Ke depan, Selly menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antara Kemensos, BPS, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah.
Menurutnya, tanpa perbaikan data yang serius, program jaminan sosial berpotensi terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kami di Komisi VIII akan terus mengawasi dan mendorong perbaikan sistem ini. Jangan sampai persoalan data membuat masyarakat kehilangan hak atas layanan kesehatan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







