Darmadi Dorong Regulasi Antimonopoli: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan

AKURAT.CO Persoalan kartel pangan yang seringkali memicu kenaikan harga secara tidak wajar menjadi bahasan krusial dalam rapat Panja RUU Anti-Monopoli di Yogyakarta.
Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.
"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pascareformasi.
"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujar Darmadi saat menjelaskan terbentuk UU Nomor 5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.
Sementara, Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.
"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tidak terlindungi," ujarnya.
Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







