Akurat
Pemprov Sumsel

Darmadi Dorong Regulasi Antimonopoli: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan

Wahyu SK | 10 Februari 2026, 12:22 WIB
Darmadi Dorong Regulasi Antimonopoli: Lindungi Hajat Rakyat dari Kartel Pangan

AKURAT.CO Persoalan kartel pangan yang seringkali memicu kenaikan harga secara tidak wajar menjadi bahasan krusial dalam rapat Panja RUU Anti-Monopoli di Yogyakarta.

Anggota Komisi VI DPR, Darmadi Durianto, menyoroti bagaimana struktur pasar saat ini masih memungkinkan terjadinya pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu.

"Contohnya saat ini saja masih ada itu Kartel minyak goreng, kartel beras, kartel gula rafinasi, kartel bawang putih semua terjadi, jadi tidak bisa diselesaikan berartikan judulnya (Judul RUU) enggak cocok ini kalau enggak mampu, kalau KPPU gak mampu judulnya kita rubah," katanya usai mengikuti pertemuan Komisi VI DPR dengan akademisi UGM, pelaku usaha dan stakeholder terkait di Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan bahwa praktik sindikasi harga ini sudah menjadi musuh publik sejak pascareformasi.

"Praktik-praktik terhadap usaha-usaha yang menyangkut hajat hidup publik itu dikuasai hanya oleh segelintir orang dan hanya segelintir pengusaha. Oleh karenanya menjadi tidak sehat harga diatur, kadang sesuatu yang banyak bisa menghilang, kadang hari ini harga normal besok bisa naik karena diatur oleh satu kelompok," ujar Darmadi saat menjelaskan terbentuk UU Nomor 5/1999 karena persoalan serupa sudah terjadi sejak dulu.

Sementara, Ketua Komisi VI DPR, ​Anggia Erma Rini, menyatakan bahwa revisi UU ini harus bisa merapikan praktik-praktik tersebut demi melindungi konsumen.

"Kita sedang direvisi UU-nya, berharapnya adalah tidak ada monopoli yang kemudian merugikan masyarakat konsumen, merugikan negara termasuk juga tidak ada persaingan yang tidak sehat yang kemudian konsumen atau masyarakat itu merasa tidak terlindungi," ujarnya.

​Sesuai dengan Kerangka Acuan (TOR) Kunker ke Provinsi DIY, pertemuan ini juga menghadirkan Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan dan pimpinan KPPU Pusat untuk memberikan gambaran data sengketa persaingan usaha yang terjadi di lapangan. Tujuannya adalah memastikan RUU ini mampu menutup celah bagi para pemain besar untuk mengatur harga kebutuhan pokok secara sepihak.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK