DPR-Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali Seluruh Peserta PBI JKN Selama 3 Bulan

AKURAT.CO DPR bersama pemerintah menyepakati pengaktifan kembali semua layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
Kesepakatan ini diambil menyusul polemik penonaktifan kepesertaan PBI yang berdampak pada akses layanan kesehatan masyarakat. Kesimpulan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat bersama pemerintah yang membahas perbaikan ekosistem tata kelola JKN PBI.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Menkes Minta Kepesertaan Pasien Cuci Darah Terdampak Penonaktifan PBI JKN Direaktivasi
Selain memastikan layanan tetap berjalan, DPR dan pemerintah juga menyepakati langkah pembenahan data kepesertaan.
Dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru.
"DPR dan pemerintah sepakat, dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kemensos, pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru," ujarnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak. DPR juga menegaskan pentingnya optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," kata Dasco.
Baca Juga: Menkeu Tunggu Perbaikan BPJS untuk Cairkan Dana JKN
Dalam rapat tersebut, DPR turut menyoroti pentingnya komunikasi kepada masyarakat. BPJS Kesehatan diminta lebih aktif melakukan sosialisasi, dan memberikan notifikasi kepada peserta apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang dibiayai pemerintah daerah.
Ke depan, DPR dan pemerintah juga sepakat untuk terus melakukan perbaikan tata kelola JKN secara menyeluruh dan terintegrasi. Termasuk mendorong terwujudnya satu data tunggal, sebagai basis kebijakan jaminan kesehatan nasional.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju satu data tunggal," jelasnya.
Usai membacakan kesimpulan rapat, Dasco pun menanyakan persetujuan seluruh peserta rapat atas keputusan tersebut. "Apakah dapat disetujui?" tanyanya, yang dijawab serempak, 'Setuju."
Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta PBI JKN, sembari pemerintah melakukan pembenahan data agar kebijakan jaminan kesehatan nasional ke depan lebih adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









