Akurat
Pemprov Sumsel

Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Ini Rincian Diskon Tarif Tol hingga 30 Persen

Nurma Nafisa Faradilla | 12 Maret 2026, 10:30 WIB
Mudik Lebaran 2026 Lebih Hemat! Ini Rincian Diskon Tarif Tol hingga 30 Persen
Arus mudik Lebaran.

AKURAT.CO Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, jutaan masyarakat Indonesia bersiap melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Untuk mendukung kelancaran mobilitas tersebut, sejumlah operator jalan tol memberikan diskon tarif tol Lebaran 2026 bagi para pengguna jalan.

Diskon ini berlaku di beberapa ruas tol utama yang dikelola oleh operator jalan tol. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemudik agar melakukan perjalanan lebih awal sehingga arus lalu lintas dapat lebih merata.

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur Utama Jasa Marga menyampaikan bahwa pemberian diskon tarif tol saat Lebaran merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Beri Diskon Tol 30 Persen

"Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung perjalanan masyarakat agar lebih nyaman selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Jadwal Diskon Tarif Tol Lebaran 2026

Diskon tarif tol Lebaran 2026 berlaku selama empat hari, yaitu dua hari pada periode arus mudik dan dua hari pada periode arus balik.

Berikut jadwal pemberlakuannya.

Arus mudik: 15-16 Maret 2026

Arus balik: 26-27 Maret 2026

Potongan tarif ini diberikan untuk sejumlah ruas tol di wilayah Trans Jawa, Trans Sumatra, hingga wilayah Bandung dan sekitarnya.

Rincian Diskon Tarif Tol Trans Jawa

Pada ruas tol Trans Jawa, potongan tarif berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol Cikampek Utama menuju Gerbang Tol Kalikangkung maupun arah sebaliknya.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.