Segera Terbitkan Juknis Turunan Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Umur

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
Namun, ia mendesak pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis atau juknis, guna mencegah risiko kecanduan, paparan pornografi hingga jeratan judi online.
Apresiasi tersebut diberikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Meski menyambut baik, Fikri menilai regulasi tersebut memerlukan aturan pelaksana yang konkret, agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak kehilangan taji saat diimplementasikan di masyarakat.
Legislator Fraksi PKS itu menyebut bahwa kerentanan anak-anak terhadap platform digital sering kali dipicu oleh sistem yang belum tersaring dengan ketat.
Baca Juga: PP TUNAS Tuai Sorotan Tajam dari Pelaku Industri Digital
Fikri mencontohkan fenomena gim populer seperti Roblox yang berpotensi menjadi celah masuknya konten berbahaya.
"Kami perlu menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kominfo. Namun, seperti apa regulasi (turunan)nya? Misalnya tentang umur, apakah layak anak-anak menggunakan sosial media dengan konten bermuatan pornografi atau seperti Roblox yang dikeluhkan kemarin. Itu gim tapi nyambung dengan akun anak-anak yang memicu kecanduan, bahkan mungkin bisa dimasuki unsur judi," ujar Fikri, dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah IX itu menjelaskan bahwa desakan ini bukan bermaksud menghambat kemajuan teknologi, melainkan merespons cepat dampak negatif yang selama ini menghantui dunia pendidikan.
Menurut Fikri, keterlambatan Indonesia dalam memitigasi risiko digital harus segera diatasi dengan berkaca pada negara maju seperti Australia dan Finlandia.
"Kita hanya terlambat saja. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak. Pemerintah harus segera menyiapkan juknis terkait kebijakan ini agar hal-hal yang positif tidak hilang dan anak-anak tetap terlindungi," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Gunakan PP TUNAS untuk Tindak Game Online Berbahaya
Sejalan dengan hal itu, Fikri juga mengapresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang menguatkan regulasi lintas kementerian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang bertujuan membangun ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







