Ganjil Genap Jakarta Hari ini Mulai Berlaku, Ini Jadwal dan Ruas Jalannya

AKURAT.CO Ganjil genap hari ini kembali menjadi perhatian pengguna jalan di Jakarta. Setelah sampat ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran, kebijakan pembatasan kendaraan ini resmi diberlakukan lagi mulai Rabu (25/3/2026).
Buat kamu yang beraktivitas di ibu kota, penting untuk mengetahui apakah ganjil genap hari ini berlaku agar tidak terkena sanksi saat melintas di jalan utama.
Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan mulai 25-27 Maret 2026.
Sebelumnya, aturan ini sempat dihentikan sementara pada 18-24 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Cek Aturan Terbarunya
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa penerapan ganjil genap kembali normal setelah masa libur berakhir.
Artinya, mulai hari ini masyarakat harus kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal agar bisa melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Karena tanggal 25 Maret 2026 bukan termasuk hari libur, maka aturan ganjil genap hari ini berlaku seperti biasa.
Pengendara diimbau untuk memastikan angka terakhir pelat kendaraan sesuai dengan tanggal. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas tertentu.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap hari ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Fatmawati
Jalan MT Haryono
Jalan DI Pandjaitan
Jalan S Parman
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Gunung Sahari
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Stasiun Senen
Jalan Pintu Besar Selatan
Baca Juga: Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Saat Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
Pengendara yang melanggar aturan ini berisiko terkena tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menyesuaikan pelat kendaraan, kamu juga bisa mempertimbangkan menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di Jakarta, terutama setelah masa arus mudik dan balik Lebaran.
Kapan ganjil genap ditiadakan?
Ganjil genap ditiadakan pada 18 sampai 24 Maret 2026 karena libur nasional dan cuti bersama.
Ganjil genap berlaku sampai kapan?
Untuk periode ini, ganjil genap berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









