Akurat
Pemprov Sumsel

Ganjil Genap Jakarta Hari ini Mulai Berlaku, Ini Jadwal dan Ruas Jalannya

Nurma Nafisa Faradilla | 25 Maret 2026, 08:28 WIB
Ganjil Genap Jakarta Hari ini Mulai Berlaku, Ini Jadwal dan Ruas Jalannya
Ganjil genap Jakarta. (Ilustrasi/ Freepik)

AKURAT.CO Ganjil genap hari ini kembali menjadi perhatian pengguna jalan di Jakarta. Setelah sampat ditiadakan selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran, kebijakan pembatasan kendaraan ini resmi diberlakukan lagi mulai Rabu (25/3/2026).

Buat kamu yang beraktivitas di ibu kota, penting untuk mengetahui apakah ganjil genap hari ini berlaku agar tidak terkena sanksi saat melintas di jalan utama.

Dikutip dari berbagai sumber, kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan mulai 25-27 Maret 2026.

Sebelumnya, aturan ini sempat dihentikan sementara pada 18-24 Maret 2026 karena bertepatan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Cek Aturan Terbarunya

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa penerapan ganjil genap kembali normal setelah masa libur berakhir.

Artinya, mulai hari ini masyarakat harus kembali menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal agar bisa melintas di ruas jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Karena tanggal 25 Maret 2026 bukan termasuk hari libur, maka aturan ganjil genap hari ini berlaku seperti biasa.

Pengendara diimbau untuk memastikan angka terakhir pelat kendaraan sesuai dengan tanggal. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas tertentu.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap

Penerapan ganjil genap hari ini mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:

  1. Jalan MH Thamrin

  2. Jalan Jenderal Sudirman

  3. Jalan Gatot Subroto

  4. Jalan HR Rasuna Said

  5. Jalan Fatmawati

  6. Jalan MT Haryono

  7. Jalan DI Pandjaitan

  8. Jalan S Parman

  9. Jalan Pramuka

  10. Jalan Salemba Raya

  11. Jalan Kramat Raya

  12. Jalan Gunung Sahari

  13. Jalan Gajah Mada

  14. Jalan Hayam Wuruk

  15. Jalan Majapahit

  16. Jalan Medan Merdeka Barat

  17. Jalan Sisingamangaraja

  18. Jalan Panglima Polim

  19. Jalan Suryopranoto

  20. Jalan Balikpapan

  21. Jalan Kyai Caringin

  22. Jalan Tomang Raya

  23. Jalan Jenderal A Yani

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Pintu Besar Selatan

Baca Juga: Apakah Ganjil Genap Jakarta Berlaku Saat Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya

Pengendara yang melanggar aturan ini berisiko terkena tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyesuaikan pelat kendaraan, kamu juga bisa mempertimbangkan menggunakan transportasi umum atau mencari jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus menjaga kelancaran mobilitas di Jakarta, terutama setelah masa arus mudik dan balik Lebaran.

Kapan ganjil genap ditiadakan?

Ganjil genap ditiadakan pada 18 sampai 24 Maret 2026 karena libur nasional dan cuti bersama.

Ganjil genap berlaku sampai kapan?

Untuk periode ini, ganjil genap berlaku pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.