Akurat
Pemprov Sumsel

BGN Bakal Sanksi SPPG yang Mark Up Harga, Bakal Kena Suspend hingga Insentif Dicabut

Ayu Rachmaningtyas | 29 Maret 2026, 20:35 WIB
BGN Bakal Sanksi SPPG yang Mark Up Harga, Bakal Kena Suspend hingga Insentif Dicabut
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang.

AKURAT.CO Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra untuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan berintegritas, menjelang mulai beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengingatkan agar SPPG harus profesional tanpa praktik kecurangan dalam pengadaan bahan baku, yang dialokasikan BGN sebesar Rp 8000-10.000 per MBG.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku, apalagi sampai menekan KaSPPG, yakni berupa penghentian operasional sementara (suspend) tanpa pemberian insentif karena masuk kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Penciptaan Lapangan Kerja

"Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG , pengawas gizi dan pengawas keungan, akan saya minta kedeputian Tauwas untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat," kata Nanik, di Jakarta, Minggu (29/3/3026).

Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga mencederai tujuan utama penyediaan layanan gizi bagi masyarakat. Dia menekankan, mitra yang sudah mendapatkan insentif seharusnya bekerja sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih.

"Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku," tegasnya.

Baca Juga: BGN Bekukan 1.528 SPPG Tak Bersertifikat, Ribuan Layanan Gizi Disetop Sementara

Sebagai langkah penindakan, BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar, sebagai kesempatan bagi mitra untuk melakukan perbaikan dan menyatakan komitmen.

"Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat," jelasnya.

Dia berharap, peringatan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh mitra, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan transparan, adil, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.