Gaji Pensiunan PNS Tembus Rp4,9 Juta per Bulan, Ini Rincian Berdasarkan Golongan

AKURAT.CO Kabar soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan di media sosial pada tahun 2026. Namun, perlu kamu ketahui bahwa besaran gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada aturan resmi pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Lalu, berapa sebenarnya gaji pensiunan PNS tertinggi saat ini?
Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji pensiunan PNS tertinggi pada tahun 2026 mencapai Rp4.957.100 per bulan.
Nominal tersebut diberikan kepada pensiunan dari golongan tertinggi, yakni Golongan IV (Pembina).
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2026 Lengkap dengan Syarat, Jadwal, dan Link SSCASN
Meski begitu, setiap pensiunan menerima besaran berbeda tergantung pangkat dan masa kerja.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS tahun 2026:
Golongan I (Juru): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III (Penata): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula gaji pensiun yang diterima setiap bulan.
Mekanisme Pencairan Gaji Pensiunan PNS
Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, gaji pensiunan diberikan kepada PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, umumnya di usia 58 tahun.
Pembayaran dilakukan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen dan bank mitra.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2026 Kapan Dibuka? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut beberapa cara pencairannya:
1. Melalui Kantor Pos
Pensiunan bisa datang langsung ke kantor pos dengan membawa:
KTP
Kartu Taspen
Kartu Keluarga (KK)
SK Pensiun
2. Lewat Minimarket
Dana pensiun juga bisa dicairkan di Alfamart atau Indomaret menggunakan aplikasi POSPAY dan menunjukkan KTP asli.
3. Layanan Antar ke Rumah
Bagi pensiunan yang sakit, dana bisa diantarkan langsung oleh Pos Indonesia melalui layanan home visit.
Daftar Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan, di antaranya:
Gaji ke-13 (setahun sekali)
Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok
Tunjangan anak sebesar 2% per anak
Tunjangan pangan berupa 10 kg beras per bulan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan setiap tahun
Tunjangan ini menjadi tambahan penting untuk menunjang kebutuhan hidup para pensiunan.
Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Besaran yang berlaku masih mengacu pada aturan yang ada, sehingga penting bagi kamu untuk selalu mengecek informasi dari sumber terpercaya agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum pasti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










