Akurat
Pemprov Sumsel

Pemerintah Pastikan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Sitaro

Ayu Rachmaningtyas | 10 April 2026, 23:15 WIB
Pemerintah Pastikan Perbaikan Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Sitaro
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meninjau permukiman terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut).

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, meninjau langsung permukiman terdampak bencana banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara (Sulut), sebagai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penanganan rumah rusak akibat bencana.

Dia menegaskan, pemerintah memiliki program penanganan rumah tidak layak huni serta penguatan pembangunan di wilayah perbatasan. Diketahui, Sitaro merupakan wilayah perbatasan antara Indonesia dan Filipina.

"Program dari Bapak Presiden Prabowo, memerintahkan kepada Pak Ara Sirait, saya, Kepala BPS, dan semua ya, untuk bekerja, untuk menangani perumahan, dan juga meningkatkan pembangunan di daerah perbatasan," kata Tito, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga: Arah Pembangunan Tangsel 2027: Fokus Benahi Banjir dan Sampah, Layanan Digital Terpadu Dikebut

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memiliki program penanganan rumah tidak layak huni di wilayah perbatasan. Kabupaten Sitaro menjadi salah satu lokasi pelaksanaan program tersebut, sebagai respons atas dampak banjir yang dialami masyarakat setempat.

Selain itu, angka kemiskinan di daerah tersebut juga masih tergolong tinggi. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat wilayah perbatasan, baik dari sisi kesejahteraan masyarakat maupun aspek pertahanan dan nasionalisme.

"Kebijakan ini sebagai upaya menjaga daerah perbatasan sebagai buffer zone keamanan, pertahanan, juga untuk keadilan rakyat agar nasionalisme meningkat, negara hadir," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.