Akurat
Pemprov Sumsel

Dukung Sekolah Rakyat, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Kejelasan Legalitas Lahan

Ahada Ramadhana | 21 April 2025, 16:19 WIB
Dukung Sekolah Rakyat, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Kejelasan Legalitas Lahan

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan perhatian terhadap pembentukan Sekolah Rakyat guna mendukung pendidikan yang inklusif, terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait diminta untuk mendukung langkah pembentukan Sekolah Rakyat.

"Sekolah Rakyat ini targetnya adalah semacam asrama, boarding, boarding school. Kemudian makan mereka dibiayai, ditanggung mulai dari SD, SMP, SMA, ada fasilitas olahraga," kata Tito di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Pemda Antusias Ajukan Sekolah Rakyat, Kemensos Utamakan yang Paling Siap

Dia menjelaskan, sekolah rakyat memiliki konsep yang berbeda dengan sekolah unggulan garuda. Sekolah unggulan Garuda menjaring siswa-siswa berprestasi untuk melanjutkan ke universitas-universitas terbaik dunia.

Sedangkan sekolah rakyat ditujukan untuk membuka akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.

"Selain untuk keadilan, juga adalah dalam rangka untuk menaikkan derajat mereka. Sehingga mereka disekolahkan di Sekolah Rakyat ini, sampai dengan SMA. Targetnya mereka nanti bisa bekerja. Jadi jangan sampai anak pengemis, nanti anaknya jadi pengemis lagi, dan seterusnya. Biar ada perubahan nasibnya," ungkapnya.

Dia pun meminta kepala daerah, menggelar rapat khusus terkait Sekolah Rakyat. Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Pendidikan juga diminta segera merespons peluang dari program ini.

Selain itu, Pemda perlu menyesuaikan pemerintah pusat dalam menyetujui pengajuan pembentukan Sekolah Rakyat di daerah, terutama terkait kejelasan legalitas lahan.

Kriteria yang dipilih itu kalau daerah punya tempat, dan itu sudah ada gedungnya maka tinggal direnovasi, otomatis itu akan lebih mudah prioritasnya dibanding tanah kosong. 

Baca Juga: DPR Usul Sekolah Rakyat di Bawah Naungan Kemendikdasmen

"Tapi, kalau rekan-rekan mengajukan tanah kosong, dan tanah kosongnya masih tidak clear and clean, bersengketa atau ada masalah, sudahlah, itu pasti akan dicoret," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus Ipul, menerangkan bahwa dasar hukum program ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Pendidikan merupakan sistem rekayasa sosial paling efektif untuk memutus rantai kemiskinan. Dengan begitu, Sekolah Rakyat menjadi bentuk kebijakan afirmatif yang spesifik untuk menjawab persoalan kemiskinan. Program ini juga sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.

"Gagasan Presiden Prabowo untuk memuliakan orang miskin, mendorong bangkitnya wong cilik agar bisa berkontribusi dalam Indonesia Emas tahun 2045. Jadi ini adalah benar-benar gagasan dari Presiden," jelas dia.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda yaitu, menyiapkan lahan dan mengurus legalitas perizinannya. Menyiapkan guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan. Melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui camat maupun kepala desa atau lurah terkait program sekolah rakyat agar tepat sasaran.

Baca Juga: Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

"Saat ini, tercatat 356 titik usulan pembangunan Sekolah Rakyat dari kabupaten/kota maupun provinsi. Sesuai target, pada tahun 2025 akan dibangun Sekolah Rakyat di 200 titik lokasi," ucap dia.

Dia mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait lahan dan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Kita harapkan ini sesuai arahan Presiden terakhir, luas (Sekolah Rakyat) itu sekurang-kurangnya itu paling enggak 6,38 hektare. Atau juga kalau memang memungkinkan itu adalah 7 hektare lebih," tambahnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.