Kapasitas Lapas Didominasi Kasus Narkoba, Rieke Diah Pitaloka Beri Lima Rekomendasi

AKURAT.CO Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia kelebihan kapasitas, dengan mayoritas penghuni lapas disumbang dari kasus tindak pidana narkotika. Hal ini menjadi sorotan banyak pihak mengenai penanganan perkara narkoba.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan sekitar 271 ribu penghuni lapas/rutan, lebih dari 54 persennya merupakan perkara narkotika, yang jauh melampaui kapasitas ideal nasional.
Salah satunya di Lapas Narkotika Bangli dengan kapasitas 468 orang, namun dihuni lebih dari 1.100 warga binaan. Artinya telah terjadi over kapasitas lebih kurang 138 persen.
Baca Juga: 90 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas, Didominasi Narapidana Narkoba
"Rasio petugas yang tidak ideal berdampak pada lemahnya pengawasan, terbatasnya pembinaan, serta meningkatnya potensi peredaran narkotika di dalam lapas," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, hukum yang ada telah mengarahkan pada rehabilitasi bagi penyalahguna. Namun dalam praktik, penjara masih menjadi instrumen utama. Dengan demikian, terjadi kesenjangan antara norma dan implementasi, serta ketidaksesuaian antara kompleksitas masalah dengan kebijakan yang digunakan.
"Akibatnya, beban penanganan bergeser ke hilir. Penyalahguna yang seharusnya ditangani melalui pendekatan kesehatan dan sosial justru masuk ke sistem peradilan pidana, sehingga memperberat beban pemasyarakatan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia memberikan 5 rekomendasi kepada pemerintah dalam rekonstruksi penanganan narkotika dan permasalahan rutan selama ini.
Pertama, menempatkan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan penjara sebagai ultimum remedium. Kedua, Mendorong regulasi pelaksanaan rehabilitasi terpadu pascaputusan.
Baca Juga: Ammar Zoni Rayakan Idulfitri dengan Fasilitas Layanan Manusiawi di Lapas Cipinang
"Ketiga, Memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
Langkah keempat, Integrasi lintas sektor seperti kementerian Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, BNN, MA, Kejaksaan dalam penanganan narkotika. Kelima, Reposisi fungsi lapas sebagai institusi pembinaan bagi pelaku berisiko tinggi.
"Reformasi kebijakan narkotika menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penampungan akibat kegagalan kebijakan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









