90 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas, Didominasi Narapidana Narkoba

AKURAT.CO Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 90 persen, dengan mayoritas penghuni lapas disumbang dari kasus tindak pidana narkotika.
Total kapasitas lapas di seluruh Indonesia saat ini hanya mampu menampung 146.260 orang, namun jumlah penghuni telah mencapai 278.376 orang. Maka jumlah tersebut telah terjadi over kapasitas sebanyak 132.116 orang.
"Hal ini mengakibatkan terjadinya overkapasitas yang sangat memprihatinkan, yakni mencapai 90 persen dari kapasitas normal," kata Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Ammar Zoni Rayakan Idulfitri dengan Fasilitas Layanan Manusiawi di Lapas Cipinang
Menurutnya, kasus narkotika menjadi penyumbang terbesar kepadatan lapas saat ini. Dari total 278.376 penghuni, sebanyak 150.202 orang atau 54 persen terkait kasus narkotika.
Secara rinci, dari 59.352 orang berstatus tahanan, sebanyak 27.270 orang merupakan narapidana yang berstatus narkotika. Jumlah tersebut terdiri dari 11.431 pengguna dan 15.839 produsen maupun bandar narkotika.
Sementara itu, dari 219.024 narapidana, sebanyak 122.932 orang terjerat kasus narkotika, 42.595 orang di antaranya merupakan pengguna dan 80.337 orang produsen atau bandar.
"Dari data tersebut, terdapat 96.176 orang pelaku jaringan, yakni produsen dan bandar yang memang harus menjalani hukuman penjara," jelasnya.
Selain itu, dia juga menyoriti adanya 54.026 pengguna narkotika yang saat ini juga turut menghuni lapas yang seharusnya merupakan kelompok yang melakukan pendekatan berbeda yaitu rehabilitas medis.
"Pengguna adalah korban yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya dipenjara," ucapnya.
Suyudi menegaskan, ke depan diperlukan penguatan regulasi agar pengguna narkotika dapat diarahkan ke jalur rehabilitasi, sehingga tidak semakin membebani kapasitas lapas di Indonesia.
"Penguatan legislasi untuk memastikan para pengguna ini diarahkan pada jalur rehabilitasi menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar lagi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








