Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Segera Bentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekosistem Bioetanol Nasional guna mempercepat pengembangan industri bioetanol di Indonesia.
Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk menghindari kegagalan sistemik yang selama ini menghambat pertumbuhan industri bioetanol nasional, bukan hanya dari sisi teknis di lapangan, tetapi juga dari aspek regulasi dan tata kelola pasar.
“Saat ini bioetanol Indonesia mengalami kegagalan sistemik yang menghambat produksi,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan utama yang dihadapi industri bioetanol antara lain belum adanya jaminan pasar, mandatory offtake atau kontrak pembelian jangka panjang antara produsen dan konsumen, serta belum terintegrasinya kebijakan pusat dan daerah.
Selain itu, Rieke menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga belum memiliki mandat yang jelas sebagai pembentuk pasar bioetanol nasional.
“Kebijakan pusat dan produksi daerah belum terintegrasi, sementara BUMN belum memiliki mandat eksplisit sebagai pembentuk pasar,” ujarnya.
Baca Juga: Soroti Potensi Kebocoran PAD, DPRD Jakarta Dorong Sistem Parkir Non Tunai
Menurutnya, bioetanol dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus strategi geoekonomi Indonesia di tengah ancaman krisis energi global.
Karena itu, ia menilai negara perlu bertransformasi tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri.
Rieke pun menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat pengembangan bioetanol nasional.
Pertama, membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai payung hukum yang integratif. Kedua, mewajibkan mandatory purchase atau offtake bioetanol.
“Ketiga, menetapkan arsitektur pasar bioetanol nasional yang operasional dengan mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan,” jelasnya.
Keempat, memberikan penugasan eksplisit kepada BUMN untuk membangun pasar bioetanol nasional. Kelima, menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah berbasis data nasional.
“Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










