Akurat Logo

Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Segera Bentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional

Ayu Rachmaningtyas | 14 Mei 2026, 22:07 WIB
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Segera Bentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

AKURAT.CO Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ekosistem Bioetanol Nasional guna mempercepat pengembangan industri bioetanol di Indonesia.

Menurut Rieke, langkah tersebut penting untuk menghindari kegagalan sistemik yang selama ini menghambat pertumbuhan industri bioetanol nasional, bukan hanya dari sisi teknis di lapangan, tetapi juga dari aspek regulasi dan tata kelola pasar.

“Saat ini bioetanol Indonesia mengalami kegagalan sistemik yang menghambat produksi,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan utama yang dihadapi industri bioetanol antara lain belum adanya jaminan pasar, mandatory offtake atau kontrak pembelian jangka panjang antara produsen dan konsumen, serta belum terintegrasinya kebijakan pusat dan daerah.

Selain itu, Rieke menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga belum memiliki mandat yang jelas sebagai pembentuk pasar bioetanol nasional.

“Kebijakan pusat dan produksi daerah belum terintegrasi, sementara BUMN belum memiliki mandat eksplisit sebagai pembentuk pasar,” ujarnya.

Baca Juga: Soroti Potensi Kebocoran PAD, DPRD Jakarta Dorong Sistem Parkir Non Tunai

Menurutnya, bioetanol dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus strategi geoekonomi Indonesia di tengah ancaman krisis energi global.

Karena itu, ia menilai negara perlu bertransformasi tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi market maker yang mampu menjamin permintaan, membentuk pasar, dan menciptakan kepastian industri.

Rieke pun menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah untuk mempercepat pengembangan bioetanol nasional.

Pertama, membentuk PP Ekosistem Bioetanol Nasional sebagai payung hukum yang integratif. Kedua, mewajibkan mandatory purchase atau offtake bioetanol.

“Ketiga, menetapkan arsitektur pasar bioetanol nasional yang operasional dengan mengintegrasikan sektor energi, pangan, perdagangan, perkebunan, dan BUMN dalam satu desain kebijakan,” jelasnya.

Keempat, memberikan penugasan eksplisit kepada BUMN untuk membangun pasar bioetanol nasional. Kelima, menjamin sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah berbasis data nasional.

“Tanpa keberanian negara sebagai pembentuk pasar, bioetanol akan terus menjadi wacana kebijakan, bukan industri strategis masa depan Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga: DPR Tegaskan UU Pesantren Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.