Melalui MDCP, Indonesia-AS Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Bilateral

AKURAT.CO Indonesia melakukan penguatan kerja sama pertahanan bersama Amerika Serikat dalam pertemuan antara Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth, di Pentagon, pada Senin (13/4/2026).
Kabiro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET). Melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Pembahasan sejalan dengan semangat penguatan hubungan pertahanan Indonesia-AS yang diarahkan untuk mendukung perdamaian, stabilitas kawasan, peningkatan profesionalisme kedua angkatan bersenjata. Dengan tetap menghormati kedaulatan dan kepentingan nasional masing-masing negara.
"Penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, saling percaya dan saling menguntungkan," kata Rico, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pengumuman bersama (joint statement) kesepakatan peningkatan kerja sama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara AS dan Indonesia.
Dalam hal ini, MDCP merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis.
"Di bawah kerangka ini, Indonesia dan Amerika Serikat menjajaki inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara," jelas Rico.
Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional. Namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara.
Sebelum pertemuan, kedua delegasi telah melaksanakan penandatanganan dokumen kerja sama yaitu MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Dirjen Strategi Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI Agus Widodo, dengan Direktur DPAA, Kelly K McKeague, sebagai counterpart dari pihak AS.
DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer AS dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.
Hal ini merupakan komitmen dan penghormatan terhadap rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral untuk mengembalikan kepada keluarganya di AS.
"Pada praktiknya kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia," ujar Rico.
Baca Juga: Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
Kegiatan DPAA juga diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah. Serta memberikan manfaat sosial, akademik dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan.
Sementara, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal.
Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non binding) dan tidak otomatis berlaku. Serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.
Kemhan menegaskan setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan NKRI, kepentingan nasional serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Karenanya, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
Baca Juga: Sistem Pertahanan Udara Kuwait Tak Sengaja Tembak Jatuh Tiga Jet Tempur F-15 AS
Kemhan memandang bahwa hubungan pertahanan dengan AS merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif.
"Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional. Serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," demikian Rico.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










