Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Yahya Harap Digelar di Pesantren

AKURAT.CO Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, berharap Muktamar NU ke-35 dapat diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren. Aspirasi tersebut muncul menjelang penentuan lokasi resmi perhelatan lima tahunan Nahdlatul Ulama.
Hal itu disampaikan Gus Yahya saat menghadiri peluncuran program di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut, hingga kini PBNU belum menetapkan lokasi final dan masih melakukan konsolidasi internal serta menyerap aspirasi dari berbagai daerah.
Sejumlah pesantren disebut telah diusulkan sebagai kandidat tuan rumah. Salah satu yang mengemuka adalah Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Dukungan juga datang dari Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, KH Nurul Huda Jazuli.
"Ploso kemarin dari hasil saya pribadi sowan kepada Kiai Nurul Huda Jazuli, bahwa nanti Ploso akan membackup saja apabila memang disepakati di Lirboyo," ujar Gus Yahya.
Baca Juga: Menko Airlangga Pastikan Dana Koperasi Desa Dipantau Ketat dari APBN
Meski demikian, ia menegaskan Lirboyo bukan satu-satunya opsi. Beberapa pesantren lain di berbagai wilayah juga mengajukan diri sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar.
"Usulannya dari mana-mana. Ada Lirboyo yang diusulkan, ada juga yang lain yang meminta banyak," imbuhnya.
Terkait jadwal pelaksanaan, Gus Yahya menyatakan belum ada keputusan resmi. PBNU, kata dia, akan mengikuti mekanisme organisasi dan membahasnya dalam forum pleno bersama jajaran syuriyah dan tanfidziyah.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penyelenggaraan Muktamar di pesantren memiliki makna simbolik dan legitimasi kuat bagi warga Nahdliyin.
"Kami mengharapkan Muktamar itu diselenggarakan di pondok pesantren. Hal ini didasari aspirasi yang cukup luas dari warga. Pondok pesantren memiliki bobot yang dapat dipandang menjadi landasan legitimasi yang kuat bagi hasil muktamar nantinya," pungkasnya.
PBNU memastikan seluruh opsi lokasi akan dibahas secara matang sebelum keputusan final diumumkan kepada publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






