Akurat
Pemprov Sumsel

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang

Putri Dinda Permata Sari | 21 April 2026, 11:51 WIB
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyerahkan draf UU PPRT kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2926). (Youtube DPR)

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/4/2926).

Rapat diawali laporan atas pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, Bob Hasan.

Bob Hasan mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan proses pembahasan bersama pemerintah dan telah mencapai persetujuan tingkat pertama.

Ketua DPR kemudian menanyakan kepada sidang dewan apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Baleg DPR Susun Prolegnas, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Prioritas

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" ucap Puan dengan diikuti ketuk palu tanda persetujuan.

Ada pun, RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Sedangkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas mencapai 409 poin, terdiri atas 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM yang diusulkan untuk dihapus.

Berikut poin penting RUU PPRT yang disepakati Badan Legislasi DPR:

1. Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.

4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.

5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.

10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.

11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

Baca Juga: Pekerja Rumah Tangga Migran Indonesia Masih Rawan Ancaman Eksploitasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.