Akurat
Pemprov Sumsel

Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

Titania Isnaenin | 23 April 2026, 20:13 WIB
Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
Ilustrasi Hary Tanoe dan MNC dihukum bayar Rp531 M ke Jusuf Hamka (CMNP).

AKURAT.CO Konflik hukum antara Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka akhirnya mencapai babak baru dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan memutuskan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi sebesar Rp531 miliar kepada perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai denda yang fantastis serta melibatkan tokoh-tokoh besar dalam dunia bisnis Indonesia.

Kronologi Kasus

Perseteruan antara CMNP dan Hary Tanoe, bersama dengan MNC Group, berakar dari transaksi surat berharga yang terjadi pada Mei 1999. Kala itu, CMNP membutuhkan dolar AS dan Unibank ditunjuk untuk menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.

Dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) bertindak sebagai arranger. Transaksi tersebut melibatkan pertukaran Medium Term Note (MTN) dan obligasi milik CMNP dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan, yang menjadi pemicu gugatan.

CMNP mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 28 Februari 2025, dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Selain Hary Tanoe (Tergugat I) dan PT MNC Asia Holding Tbk (Tergugat II), gugatan juga ditujukan kepada Tito Sulistio (Turut Tergugat I) dan Teddy Kharsadi (Turut Tergugat II). Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada tahun 1999.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Pada Rabu, 22 April 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan CMNP.

Majelis hakim yang diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Eryusman dan Purwanto S. Abdullah, menyatakan Tergugat I (Hary Tanoe) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Amar putusan pokok menghukum Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28.000.000 ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.