Akurat
Pemprov Sumsel

KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Saeful Anwar | 23 April 2026, 21:23 WIB
KPK: Banyak PIHK Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengembalian uang dalam kasus korupsi kuota haji tidak hanya dilakukan satu pihak.

Lembaga antirasuah menyebut sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain juga telah menyerahkan dana kepada penyidik.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pengembalian uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan penyimpangan pengisian kuota haji.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Saudara KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya," ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan masih ada sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana, yang diduga berkaitan dengan korupsi kuota haji.

"Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," kata Budi.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Lima Bos Travel Termasuk Ustaz Khalid Basalamah

KPK mengingatkan asosiasi maupun PIHK yang belum memenuhi panggilan agar mengikuti langkah pihak-pihak yang telah bekerja sama dengan penyidik.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," jelas Budi.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik KP masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk bersikap kooperatif sebelum dilakukan langkah hukum lanjutan.

Diketahui, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan di dua lokasi, yakni BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Tiga saksi yang diperiksa di Sumatera Utara yakni Dahrizal Dahlan, Zulhendri, dan Salwaty. Sementara di Gedung KPK diperiksa Khalid Basalamah dan Firman M. Nur.

Dalam pemeriksaan kali ini, para saksi dicecar mengenai pengembalian uang yang sebelumnya telah diserahkan sejumlah PIHK kepada KPK. Penyidik juga mendalami pembahasan soal kuota tambahan haji periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga: KPK Periksa Staf PT Mulia Pacific Tours dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji

Pemeriksaan Akan Berlanjut

KPK memastikan pemeriksaan kasus korupsi kuota haji belum berhenti. Penyidik masih akan memanggil asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa atau belum melakukan pengembalian uang.

"Oleh karena itu, penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian," kata Budi.

Latar Belakang Korupsi Kuota Haji

Kasus ini berawal dari polemik pembagian kuota tambahan haji Indonesia yang memicu dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan permainan dalam pengisian kuota haji khusus. KPK kini menelusuri kemungkinan adanya setoran dari PIHK kepada pihak tertentu sebagai imbalan mendapatkan porsi kuota tambahan.

Pengembalian uang oleh sejumlah PIHK dinilai menjadi petunjuk penting dalam membongkar aliran dana serta pihak yang diuntungkan dari skema tersebut.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba.

KPK menduga para tersangka memainkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 setelah Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Kuota itu diduga dibagi dengan skema 50 persen reguler dan 50 persen khusus, padahal aturan mengharuskan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Selain itu, penyidik menduga terjadi pungutan fee percepatan keberangkatan, pengondisian kuota T0, serta aliran uang kepada pejabat terkait.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus korupsi kuota haji bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji yang menuai protes luas karena dinilai tidak transparan dan merugikan calon jemaah reguler yang sudah lama antre. Sejumlah laporan masyarakat kemudian masuk ke KPK hingga berujung pada penyidikan.

Kini, KPK masih membuka peluang menjerat pihak lain seiring pendalaman terhadap biro travel, asosiasi haji dan pejabat yang diduga ikut menikmati permainan kuota tersebut.

Baca Juga: KPK Usut Skema Kuota Haji Tambahan, Dugaan Cuan Ilegal Travel Diselidiki

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK