Akurat Logo

DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Ketua Komisi XIII: Ini Kemenangan Kemanusiaan

Redaksi Akurat | 23 April 2026, 21:36 WIB
DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun, Ketua Komisi XIII: Ini Kemenangan Kemanusiaan
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyambut hangat pengesahan UU PPRT. Foto: Parlementaria/Rizki, Alma

AKURAT.CO Setelah 22 tahun lamanya bergulir, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026).

Komisi XIII DPR menyebut pengesahan ini sebagai terobosan besar dan bukti nyata kehadiran negara untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini kerap terabaikan.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menyambut hangat keputusan tersebut. Ia memberikan apresiasi khusus kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, serta Badan Legislasi DPR.

"Perjuangan panjang dan kolaboratif untuk melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia akhirnya berbuah. Perjalanan yang telah ditempuh lebih dari 22 tahun untuk memberi tempat terhormat bagi pekerja rumah tangga akhirnya terwujud di era pemerintahan Presiden Prabowo," jelas Willy, dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, UU PPRT ini bukan sekadar regulasi biasa. Ia menyebutnya sebagai komitmen tinggi untuk memanusiakan manusia.

Baca Juga: UU PPRT Diharapkan Akhiri Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Pekerja Rumah Tangga

"Pekerja yang menjadi pendukung kerja produktif industrialis kini benar-benar dinilai pekerjaannya. PRT punya hak perlindungan yang sama dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah dan berbagai organisasi pekerja," kata legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

Willy menjelaskan, selama puluhan tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memasukkan pekerjaan rumah tangga sebagai jenis pekerjaan yang diakui. Akibatnya, PRT menjadi profesi yang sulit terlindungi dan rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

"Hilangnya pengakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebabkan banyak tumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan yang membuat banyak pihak resah. Perdebatannya begitu panjang, namun akhirnya memperpanjang kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.

Menurut Willy, UU PPRT ini mengadopsi perspektif sosio-kultural yang progresif. Menggabungkan cara berpikir industrialis formal dengan pendekatan kekeluargaan yang penuh dialog.

"Kalau semata mengadopsi corak industrialis, PRT itu harus melalui berbagai mekanisme formal perekrutan, pelatihan hingga penempatan dan pelaporan. Tapi undang-undang ini berbeda, ada nuansa kekeluargaan," bebernya.

Baca Juga: Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga Adalah Hak, Bukan Pilihan

Willy optimistis, dengan adanya UU PPRT, Indonesia akan semakin dihormati di kancah internasional. Pasalnya, perlindungan pekerja yang menjadi inti pengaturan undang-undang ini akan menjadi standar minimum, baik untuk PRT di dalam maupun di luar negeri.

"Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita, baik di dalam maupun di luar negeri akan berlaku sama. Standar minimum perlakuan yang harus disediakan oleh perekrut luar negeri pun akan mengikuti minimal Undang-Undang PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK