USS Miguel Keith Melintas di Selat Malaka, Kemhan: Tak Ada Pelanggaran

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa kapal militer Amerika Serikat, USS Miguel Keith, yang melintasi Selat Malaka tidak melanggar aturan internasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa jalur yang dilalui merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang termasuk jalur pelayaran internasional.
“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena merupakan jalur lintas internasional. ALKI yang dilewati adalah jalur freedom of movement internasional dan sudah dijelaskan Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jumat (24/4/2026).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menyampaikan bahwa kapal asing yang melintas di Selat Malaka memiliki hak lintas transit (transit passage) sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.
Baca Juga: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso
Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation).
“Bahwa kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut memiliki hak lintas transit,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan, pelayaran tersebut harus dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982.
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Selain itu, kapal yang melintas juga wajib mematuhi aturan internasional, termasuk COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut serta MARPOL terkait pencegahan pencemaran dari kapal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









