Akurat Logo

USS Miguel Keith Melintas di Selat Malaka, Kemhan: Tak Ada Pelanggaran

Ayu Rachmaningtyas | 24 April 2026, 21:54 WIB
USS Miguel Keith Melintas di Selat Malaka, Kemhan: Tak Ada Pelanggaran
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait.

AKURAT.CO Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan bahwa kapal militer Amerika Serikat, USS Miguel Keith, yang melintasi Selat Malaka tidak melanggar aturan internasional.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menjelaskan bahwa jalur yang dilalui merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang termasuk jalur pelayaran internasional.

“Itu tidak masuk dalam pembahasan, karena merupakan jalur lintas internasional. ALKI yang dilewati adalah jalur freedom of movement internasional dan sudah dijelaskan Mabes TNI bahwa tidak ada pelanggaran,” ujarnya di Kantor Kemhan, Jumat (24/4/2026).

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Tunggul, menyampaikan bahwa kapal asing yang melintas di Selat Malaka memiliki hak lintas transit (transit passage) sebagaimana diatur dalam hukum laut internasional.

Baca Juga: Massa Desak KPK Sita Aset Kalla Group jika Gagal Bayar di Proyek PLTA Poso

Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation).

“Bahwa kapal, termasuk kapal perang, yang melintas di perairan tersebut memiliki hak lintas transit,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, pelayaran tersebut harus dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982.

Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.

Selain itu, kapal yang melintas juga wajib mematuhi aturan internasional, termasuk COLREG 1972 tentang pencegahan tabrakan di laut serta MARPOL terkait pencegahan pencemaran dari kapal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.