Akurat Logo

Perketat Pengawasan Penyakit Hayati, Abdul Kadir Pastikan Tak Ganggu Ekspor Impor

Moehamad Dheny Permana | 27 April 2026, 20:17 WIB
Perketat Pengawasan Penyakit Hayati, Abdul Kadir Pastikan Tak Ganggu Ekspor Impor
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Biro Pers Setpres)

AKURAT.CO Abdul Kadir Karding resmi dilantik menjadi Kepala Badan Karantina Indonesia. Dia pun berkomitmen untuk menjaga ketahanan nasional dari ancaman penyakit hayati, melalui pengawasan ketat yang tetap berjalan seiring dengan kepentingan ekonomi nasional.

"Kita harus melakukan langkah-langkah pengawasan dan pengetatan yang ketat, tetapi poinnya adalah tidak boleh mengganggu proses-proses ekspor-impor yang berjalan," ujar Abdul Kadir di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap penyakit yang dapat dibawa oleh produk hewan dan tumbuhan memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan harus tetap mendukung kelancaran proses ekspor dan impor.

Baca Juga: Food Station Siapkan Skema Subsidi Silang agar Harga Beras Tetap Terjangkau

"Jadi jangan sampai pengawasan yang begitu ketat lalu proses ekspor-impor itu kemudian melambat, berpengaruh terhadap ekonomi kita," tuturnya.

Dalam mengemban tugasnya sebagai Kepala Badan Karantina, Abdul Kadir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas kementerian sebagai langkah strategis berkelanjutan.

Baca Juga: Berat Badan Nyaris 100 Kilo Saat Hamil Anak Kedua, Gracia Indri Bagikan Rahasia

"Yang pertama Menko Pangan, yang kedua dengan Menteri Perikanan dan Kelautan, yang ketiga dengan Menteri Pertanian, Imipas dan Bea Cukai," sambungnya.

Selain itu, Abdul Kadir juga memastikan akan mempertahankan program-program yang telah berjalan baik, dengan tetap melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

"Itu yang akan kita lakukan sambil meneruskan langkah-langkah yang sudah dibangun oleh Kepala Badan sebelum saya sambil kita benahi yang lainnya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.