Akurat Logo

UU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Buruh Diminta Segera Siapkan Materi

Ayu Rachmaningtyas | 1 Mei 2026, 17:41 WIB
UU Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Akhir 2026, Buruh Diminta Segera Siapkan Materi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Akurat.co/Ayu Rachmaningtyas)

AKURAT.CO Pemerintah dan DPR telah bersepakat menargetkan pembentukan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru, bisa rampung paling lambat pada akhir 2026.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan buruh terhadap UU Cipta Kerja, untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk undang-undang tenaga kerja yang baru," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga: Respons Tuntutan Buruh di May Day 2026, DPR Siap Bahas RUU Ketenagakerjaan

Dasco menekankan perlunya menginventarisir dan merumuskan kembali, apa saja yang akan dibahas dan dimasukan ke dalam regulasi tersebut nantinya. Dia pun meminta para buruh untuk duduk kembali membahas secara bersama APINDO, untuk melakukan pembahasan bersama.

"Ini organisasi-organisasi buruh dan APINDO itu akan duduk untuk merumuskan apa-apa yang akan kemudian dibahas di undang-undang. Nah, nanti kalau di situ kemudian sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menunggu bahan dari buruh untuk segera dibahas di DPR dalam membuat UU baru ketenagakerjaan. Karena itu, dia berharap agar nantinya UU ketenagakerjaan yang baru tidak mubazir dan tidak lagi kembali di gugat di MK.

Baca Juga: Aksi May Day di Gedung DPR Memanas, Massa Mulai Bakar Ban

"Nanti kita kemudian akan bahas bersama. Jadi ini kita balik nih. Bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh, apa saja sih yang mesti kemudian, ini kan undang-undang baru soalnya. Kita bukan merevisi undang-undang yang lama. Karena amanat dari putusan MK adalah kita harus membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru,"jelasnya.

Selain uu ketenagakerjaan, pihaknya bersama serikat buruh dan pekerja telah membentuk satuan tugas (Satgas) mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh guna membahas terkait permalsahan upah dan juga outsourcing

"Bersama-sama dengan kawan-kawan serikat pekerja telah me-launching Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. Jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang panjang, gitu," tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.