Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi X: RUU Sisdiknas Perkuat Perlindungan Anak di Semua Lingkungan Pendidikan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti maraknya kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak, termasuk yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta.
Ia menyayangkan insiden kekerasan terhadap balita tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas di semua ruang, baik formal maupun nonformal.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kekerasan dan perundungan terhadap anak tidak boleh terjadi di mana pun, baik di sekolah, tempat penitipan anak, maupun ruang publik seperti taman bermain,” ujar Kurniasih.
Menurutnya, potensi kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan formal, tetapi juga di berbagai tempat aktivitas anak sehari-hari, termasuk area bermain dan fasilitas umum.
Karena itu, ia mendorong agar perlindungan terhadap anak dimasukkan secara tegas dalam regulasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan tumbuh kembang anak di berbagai lingkungan.
“Anak harus mendapatkan rasa aman di mana pun mereka berada—di sekolah, daycare, playground, maupun ruang terbuka lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius dalam regulasi,” tegasnya.
Kurniasih menambahkan, sebenarnya payung hukum terkait perlindungan anak sudah tersedia dan cukup komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Unjuk Rasa di Depan DPR/MPR RI, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Namun, menurutnya, tantangan utama saat ini terletak pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
“Undang-undangnya sudah ada dan cukup lengkap. Yang penting sekarang adalah penegakan hukum atau law enforcement agar aturan tersebut benar-benar berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, aspek perlindungan anak akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Komisi X DPR, kata dia, akan mengawal agar perlindungan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan.
“Dalam RUU Sisdiknas, perlindungan anak usia dini hingga perguruan tinggi akan kami pastikan masuk, agar semua anak memiliki hak yang sama untuk belajar dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia berharap, dengan penguatan regulasi dan implementasi yang konsisten, anak-anak Indonesia dapat menjalani proses tumbuh kembang dan pendidikan tanpa rasa takut, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










