Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Wakil Ketua Komisi X: RUU Sisdiknas Perkuat Perlindungan Anak di Semua Lingkungan Pendidikan

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyoroti maraknya kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak, termasuk yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha di Yogyakarta.
Ia menyayangkan insiden kekerasan terhadap balita tersebut dan menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas di semua ruang, baik formal maupun nonformal.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Kekerasan dan perundungan terhadap anak tidak boleh terjadi di mana pun, baik di sekolah, tempat penitipan anak, maupun ruang publik seperti taman bermain,” ujar Kurniasih.
Menurutnya, potensi kekerasan terhadap anak tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan formal, tetapi juga di berbagai tempat aktivitas anak sehari-hari, termasuk area bermain dan fasilitas umum.
Karena itu, ia mendorong agar perlindungan terhadap anak dimasukkan secara tegas dalam regulasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan tumbuh kembang anak di berbagai lingkungan.
“Anak harus mendapatkan rasa aman di mana pun mereka berada—di sekolah, daycare, playground, maupun ruang terbuka lainnya. Ini harus menjadi perhatian serius dalam regulasi,” tegasnya.
Kurniasih menambahkan, sebenarnya payung hukum terkait perlindungan anak sudah tersedia dan cukup komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Ribuan Massa Buruh Unjuk Rasa di Depan DPR/MPR RI, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Namun, menurutnya, tantangan utama saat ini terletak pada implementasi dan penegakan hukum di lapangan.
“Undang-undangnya sudah ada dan cukup lengkap. Yang penting sekarang adalah penegakan hukum atau law enforcement agar aturan tersebut benar-benar berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan, aspek perlindungan anak akan menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Komisi X DPR, kata dia, akan mengawal agar perlindungan tersebut mencakup seluruh jenjang pendidikan.
“Dalam RUU Sisdiknas, perlindungan anak usia dini hingga perguruan tinggi akan kami pastikan masuk, agar semua anak memiliki hak yang sama untuk belajar dengan aman dan nyaman,” jelasnya.
Ia berharap, dengan penguatan regulasi dan implementasi yang konsisten, anak-anak Indonesia dapat menjalani proses tumbuh kembang dan pendidikan tanpa rasa takut, serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










