Driver Ojol Sambut Positif Langkah Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pembatasan potongan dari platform aplikasi maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.
Dengan skema baru ini, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan.
Pengumuman kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), di hadapan ratusan ribu pekerja.
Uddin, salah satu pengemudi ojol, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut tuntutan penurunan potongan aplikator telah lama diperjuangkan para driver.
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan. Potongan 20 persen memang selama ini memberatkan, makanya kami dorong maksimal 10 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Kejar Penyebar Hoaks dan Fitnah Amien Rais Terhadap Presiden dan Seskab Teddy
Ia menilai kebijakan baru ini bahkan melampaui harapan para pengemudi karena potongan berhasil ditekan hingga 8 persen.
Meski demikian, Uddin menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah implementasi di lapangan.
Para pengemudi berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan aplikasi tanpa pengecualian.
“Kalau dukungan tentu kami apresiasi. Tapi yang paling penting sekarang realisasinya,” katanya.
Selain persoalan pembagian pendapatan, para driver juga menyoroti sejumlah isu lain yang masih menjadi tantangan, seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional yang tinggi.
Menurut mereka, tidak jarang pengemudi harus menempuh jarak jauh dengan bayaran yang relatif rendah, sehingga kesejahteraan secara keseluruhan masih perlu diperbaiki.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memperbaiki ekosistem transportasi online.
Namun, para pengemudi berharap upaya tersebut diikuti dengan pengawasan ketat dan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








