Driver Ojol Sambut Positif Langkah Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Jadi 8 Persen

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Kebijakan ini langsung mendapat respons positif dari kalangan pengemudi ojek online (ojol).
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pembatasan potongan dari platform aplikasi maksimal 8 persen, turun dari sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen.
Dengan skema baru ini, pengemudi berpotensi menerima hingga 92 persen dari pendapatan.
Pengumuman kebijakan itu disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026), di hadapan ratusan ribu pekerja.
Uddin, salah satu pengemudi ojol, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut tuntutan penurunan potongan aplikator telah lama diperjuangkan para driver.
“Alhamdulillah, tuntutan itu sudah beberapa kali diajukan. Potongan 20 persen memang selama ini memberatkan, makanya kami dorong maksimal 10 persen,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Kejar Penyebar Hoaks dan Fitnah Amien Rais Terhadap Presiden dan Seskab Teddy
Ia menilai kebijakan baru ini bahkan melampaui harapan para pengemudi karena potongan berhasil ditekan hingga 8 persen.
Meski demikian, Uddin menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah implementasi di lapangan.
Para pengemudi berharap aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh perusahaan aplikasi tanpa pengecualian.
“Kalau dukungan tentu kami apresiasi. Tapi yang paling penting sekarang realisasinya,” katanya.
Selain persoalan pembagian pendapatan, para driver juga menyoroti sejumlah isu lain yang masih menjadi tantangan, seperti perlindungan kesehatan, kondisi kendaraan, hingga beban operasional yang tinggi.
Menurut mereka, tidak jarang pengemudi harus menempuh jarak jauh dengan bayaran yang relatif rendah, sehingga kesejahteraan secara keseluruhan masih perlu diperbaiki.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal pemerintah dalam memperbaiki ekosistem transportasi online.
Namun, para pengemudi berharap upaya tersebut diikuti dengan pengawasan ketat dan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






