Akurat Logo

Subsidi Jaga Harga BBM Tak Naik, Misbakhun: Bentuk Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat

Putri Dinda Permata Sari | 3 Mei 2026, 10:51 WIB
Subsidi Jaga Harga BBM Tak Naik, Misbakhun: Bentuk Nyata Kehadiran Negara untuk Rakyat
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan kebijakan subsidi tetap menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menahan dampak kenaikan harga energi dunia agar tidak langsung dirasakan masyarakat, khususnya melalui stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dia menyebut langkah tersebut dilakukan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Harga BBM Mei 2026

"Di banyak negara harga energi naik, tapi di Indonesia BBM bersubsidi tetap dijaga agar tidak membebani masyarakat," ujar Misbakhun usai kegiatan serap aspirasi di Pasuruan, Jawa Timur, dikutip Minggu (3/5/2026).

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pemerintah juga melakukan berbagai strategi untuk menjaga pasokan energi, termasuk menjalin kerja sama dengan negara produsen minyak agar ketersediaan tetap aman.

Selain BBM, Misbakhun menyoroti stabilitas harga elpiji 3 kilogram yang tetap terjangkau sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan subsidi energi.

Baca Juga: Harga BBM Mei 2026 Tetap, Ini Rincian Lengkapnya

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertahankan berbagai program subsidi lainnya seperti listrik, Kredit Usaha Rakyat (KUR), iuran BPJS Kesehatan, hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Di tengah dinamika global yang tidak menentu, kebijakan subsidi dan program perlindungan sosial menjadi pilar penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi kesejahteraan masyarakat.

"Anggaran yang digelontorkan bukan kecil, mencapai ratusan triliun rupiah. Ini bentuk nyata kehadiran negara untuk rakyat," tutup Misbakhun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.