Pemerintah Siapkan Skema Penataan Guru Honorer, Akses Jadi ASN Diperluas

AKURAT.CO Pemerintah terus mendorong penataan guru non-ASN (honorer) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian karier bagi tenaga pendidik di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah strategis agar guru non-ASN memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN).
“Guru non-ASN memiliki kesempatan mengikuti seleksi sesuai ketentuan. Bagi yang lolos, statusnya akan berubah menjadi ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ujar Mu’ti saat berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya akan difokuskan pada penataan tenaga pendidik non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah.
Menurutnya, peran guru honorer sangat krusial dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah daerah.
Karena itu, penataan tenaga pendidik menjadi prioritas dalam agenda transformasi birokrasi sektor pendidikan.
Mu’ti juga merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memastikan guru non-ASN yang telah terdata dan masih aktif mengajar tetap menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Waketum PSI Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Pelaku Harus Diproses Tanpa Pandang Bulu
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi para guru selama masa transisi kebijakan berlangsung.
Selanjutnya, pemerintah bersama Kementerian PANRB serta kementerian terkait akan membuka formasi kebutuhan guru secara bertahap.
“Dengan tata kelola yang lebih terencana, kebutuhan guru ke depan bisa dipenuhi secara tepat jumlah dan tepat sasaran. Ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian status bagi guru honorer, tetapi juga memperkuat kualitas pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal










