Inflasi April 2026 Terkendali, Kemendagri Minta Pemda Jangan Lengah dan Tak Berpuas Diri

AKURAT.CO Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi April 2026 secara year-on-year terkendali di angka 2,42 persen. Angka ini masih sesuai dengan target pemerintah, yaitu 1,5 hingga 3,5 persen, yang dinilai menguntungkan konsumen maupun produsen.
Meski inflasi terkendali, pemerintah daerah (Pemda) maupun kementerian/lembaga terkait diminta untuk tidak berpuas diri. Pemerintah mengingatkan semua pihak agar terus berupaya menjaga harga komoditas tetap terkendali sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tetap kita berupaya sedikit saja di atas harga HET akan kita perjuangkan [untuk dikendalikan], ya. Ini merupakan prinsip dasar kita yang harus kita pegang teguh," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Inflasi Melandai, Harga Pangan Jadi Penopang Utama April 2026
Tomsi mengimbau masing-masing daerah agar mencermati angka inflasi di wilayahnya. Dia meminta daerah yang tingkat inflasinya berada di atas rata-rata nasional untuk segera melakukan langkah pengendalian.
"Sekali lagi saya minta untuk seluruh teman-teman kepala daerah dan jajarannya khususnya TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) jangan hanya mengikuti rapat, tetapi betul-betul turun," jelasnya.
Dia juga mengatensi sejumlah komoditas yang memengaruhi Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu kelima April 2026, seperti minyak goreng, bawang merah, gula pasir, cabai merah, dan beras.
Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng bertambah menjadi 240 kabupaten/kota pada minggu kelima April 2026.
Baca Juga: Lonjakan Tarif Transportasi Picu Inflasi Bulanan April 2026 Tembus 0,13 Persen
Sebelumnya, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng pada minggu keempat April 2026 sebanyak 224 kabupaten/kota.
Di sisi lain, dia meminta kementerian/lembaga maupun Pemda untuk memperhatikan setiap kenaikan harga, sekalipun nominalnya tidak terlalu besar.
"Ini adalah kewajiban kita untuk mengatasinya, jadi naik 100 rupiah pun tidak boleh terjadi harusnya. Terutama berkaitan dengan komoditas yang diatur oleh pemerintah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








