Akurat Logo

Homeless Media vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif

Okto Rizki Alpino | 11 Mei 2026, 14:48 WIB
Homeless Media vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif
Ketua Umum SMSI, Firdaus (kedua dari kiri), bersama jajaran Dewan Pers, dalam acara Fun Walk World Press Freedom Day 2026. Foto: SMSI

AKURAT.CO Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan atas perkembangan media digital independen atau new media, yang juga biasa diistilahkan dengan homeless media.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, didampingi Sekjen SMSI, Makali Kumar, menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi. Yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada model media konvensional dengan kantor fisik dan struktur organisasi besar.

Pernyataan tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela acara Fun Walk Dewan Pers bersama awak media dan masyarakat dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 yang secara internasional diperingati setiap tanggal 3 Mei, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Minggu (10/5/2026).

Firdaus menilai fenomena homeless media atau tanpa situs resmi merupakan realitas baru dalam dunia pers dan komunikasi publik yang terus berkembang di era digital.

Ia berharap keberadaan media jenis tersebut dapat diterima oleh masyarakat pers nasional, termasuk oleh Dewan Pers, sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.

Baca Juga: Daftar Homeless Media yang Masuk New Media Forum, Ada Folkative hingga Indozone

"Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi yang bekerja secara mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menghadirkan informasi secara cepat dan menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan," jelasnya.

Fenomena Homeless Media

Istilah homeless media atau new media merujuk pada saluran informasi atau kreator konten digital yang menyajikan berita maupun informasi seperti media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi konvensional, kantor tetap, maupun sistem administrasi sebagaimana perusahaan pers pada umumnya.

Model ini berkembang pesat melalui platform digital seperti Youtube, Tiktok, Instagram dan lainnya. Dan bisa berbentuk dialog podcast, video ulasan singkat, atau teks dengan desain grafis. Sebagian besar dijalankan secara mandiri dari tempat tinggal atau dari mana saja secara remote dengan dukungan perangkat digital sederhana.

Selain menyampaikan informasi aktual, sebagian kreator juga mengembangkan konten berbasis gaya hidup, home living, dekorasi rumah, hingga aktivitas keseharian yang dikemas secara informatif dan menarik. Dengan kreativitas dan pemanfaatan teknologi, konten new media mampu membangun audiens yang besar meskipun diproduksi tanpa fasilitas perusahaan media besar.

Menurut Firdaus, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki alternatif baru dalam memperoleh informasi. Karena itu, regulasi pers perlu lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Baca Juga: Negara Masih Bungkam, Forum Pemred SMSI Desak Frans dan Alex Mendur Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional

Evaluasi terhadap Sistem Verifikasi Media

Dalam kesempatan itu, Firdaus juga menyinggung sistem verifikasi administrasi media yang diterapkan Dewan Pers. Ia menyebut masih banyak perusahaan pers, khususnya media siber daerah dan media kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan verifikasi.

Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk "hambatan administrasi" karena persyaratan yang dianggap cukup berat bagi sebagian pelaku media di tengah tekanan ekonomi industri pers saat ini, sehingga dapat menjadi penghambat kemerdekaan pers.

Sehingga syarat verifikasi media, antara lain, harus dievaluasi dan disesuaikan dengan ruh Undang-Undang Pers. Secara administratif, cukup berbadan hukum dan operasionalnya fokus pada penegakan Kode Etik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Menurut Firdaus, Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah konstituen seperti urusan newsroom, kompetensi wartawan, apalagi ikut mengurusi masalah Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan.

Verifikasi wajib, dalam rangka pendataan, cukup dengan syarat perusahaan harus berbadan hukum dan Dewan Pers sebagai fasilitator fokus pada penegakan etika jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Baca Juga: SMSI Dorong RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan Nasional

Terkait syarat dan ketentuan verifikasi yang berlaku saat ini, ditegaskan Firdaus cukup memberatkan para pelaku media.

"Banyak media yang tetap menjalankan fungsi jurnalistik dan memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi terkendala syarat administratif yang cukup berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama," kata Firdaus.

Dorong Revisi Regulasi Pers

Firdaus berharap Dewan Pers dapat melakukan penyesuaian regulasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan pola kerja media digital modern.

Menurutnya, verifikasi media sebaiknya tetap menjaga kualitas dan profesionalisme pers, namun tidak menjadi hambatan yang memberatkan bagi perusahaan pers kecil maupun media digital independen.

Ia menegaskan bahwa perusahaan pers tetap harus berbadan hukum dan terdata di Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun mekanisme verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.

Baca Juga: PWI Kenalkan SMSI di Konferensi Wartawan Dunia

"Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.

Perdebatan mengenai keberadaan media independen dan standar verifikasi pers diperkirakan akan terus berkembang seiring pesatnya transformasi digital di Indonesia. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers, namun di sisi lain muncul tuntutan agar regulasi lebih fleksibel terhadap model media baru yang lahir dari perkembangan teknologi digital.

Firdaus juga menyampaikan, ketika syarat dan ketentuan verifikasi media telah disesuaikan dengan ruh UU Pers, media jenis baru diharapkan dapat menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers.

Dengan adanya evaluasi tersebut, tangan Dewan Pers dapat menjangkau media baru sehingga pendataan yang diamanatkan UU Pers dapat membangun iklim pers Indonesia yang sehat dan merdeka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.